Pemberian Tunjangan bagi Perangkat Desa antar wilayah di Indonesia tidak sama. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan adanya tunjangan yang terdiri dari :
- Tunjangan Jabatan.
- Tunjangan Istri/suami.
- Tunjangan Anak. dan d. Tunjangan Beras.
Dasar hukum rekomendasi : 1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014. 3. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 4. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019
Belum semua Perangkat Desa memperoleh Jaminan Sosial dan Jaminan Ketenagakerjaan.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan semua Perangkat Desa agar diberikan Jaminan Sosial dan Jaminan Ketenagakerjaan terdiri dari :
- Jaminan Kesehatan.
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kematian
- Jaminan Hari Tua, dan
- Jaminan Pensiun.
Dasar hukum rekomendasi : 1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. 2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. 3. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014. 4. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015
Tanah Bengkok / Kas Desa adalah hak asal-usul desa yang sudah ada sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan republik Indonesia.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) tetap mempertahakan bahwa Tanah Bengkok sebagai tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang pengelolaannya melekat pada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar hukum rekomendasi : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UUPA. (#)