18.8 C
East Java

PPDI Jember Siap Ikuti Silatnas PPDI Jilid III

Kedua, Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 belum sepenuhnya dilaksanakan di wilayah Indonesia, masih ada Pemerintah Daerah yang memberikan Penghasilan Tetap Perangkat Desa tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Dan sistem penyaluran masih ada yang tidak rutin setiap bulan (ada yang 3 bulan, 6 bulan bahkan di akhir tahun).

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan :

  1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan bersumber dan dialokasikan dari APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU) secara terpisah.
  2. Penghasilan Tetap dengan memperhatikan Masa Kerja dan Jabatan.
  3. Penghasilan Tetap ke – 13 dan 14.
  4. Revisi Pasal 100 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP 43 Tahun 2014, yang semua paling banyak 30% dari jumlah Anggaran Belanja Desa untuk mendanai :
  5. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya; dan
  6. Tunjangan dan Opersional Badan Permusyawaratan Desa. Diubah menjadi : Paling banyak 30 % dari Anggaran Belanja Desa untuk mendanai penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya;

Dasar hukum rekomendasi :

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014
  2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014.
  3. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019

Lanjutkan ke halaman berikutnya —>

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img