Jember _ Jempolindo.id _ Plt Camat Umbulsari Akbar Winasis, dinilai lamban merespon konflik TKD (Tanah Kas Desa), yang menjadi rebutan antara desa Gading Rejo dan desa Gunungsari.
Kuasa hukum Kades Gunungsari Lukman Hakim.SH, menyampaikan permasalahan tersebut kepada media, pada Minggu (14/5/2013)
Merespon kelambanan sikap Plt Camat Umbulsari itu, Lukman, nekat pasang papan nama di atas obyek, yang secara sah di duga milik desa Gunungsari.
“Kami sudah berulang kali berkirim surat kepada Plt Camat Umbulsari, terkait dengan permasalahan tanah kas desa (TKD). Tapi sampai saat ini pihak camat tidak merespon surat kami, ” keluhnya.
Selaku kuasa hukum dari Kades gunung sari, Lukman menegaskan bahwa obyek TKD desa Gunungsari seluas 15 hektar, sudah terbit sertifikat sejak tahun 2021.
“Atas dasar tersebut kami sudah menyurati para pihak terkait, salah satunya adalah kades Gadingrejo dan pihak penyewa” katanya,” ujarnya.
Mempelajari data sertifikatz kata Lukman , obyek lahan TKD milik desa Gunungsari seluas 15 hektar, sebagian diantara lahan seluas 7500 meter persegi, dikuasai oleh desa Gading Rejo.
“Karena tidak ada respon dari pihak terkait, maka kami, selaku kuasa hukum telah melaporkan kades Gadingrejo dan pihak penyewa ke polres Jember pada 12 mei 2023,” tegasnya
Sedangkan di tempat terpisah di komfirmasi lewat sambungan telpon Plt Camat Umbulsari, Akbar Winasis ,Senin(15/5/2023) mengatakan, bahwa pada Selasa (16/5/2023), pihaknya akan memediasi Kades Gading Rejo dan Kades Gunungsari.
“Kami juga mengundang yang akan Dispemades kabupaten Jember,” ujarnya.
Sebenarnya, menurut Winasis, permasalahan tersebut sudah dimediasi pada tahun 2020.
“Namun belum juga ada titik temu,” tutupnya. (Gito)