Pilkades Jember 2023 Tertunda Sementara, Bhisma Sarankan Agar Tetap Digelar

jempolindo, jember, bhisma, tabroni, pilkades
Wakil Ketua 2 AKD Jawa Timur Bhisma Perdana dan Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni

Loading

Jember _ Jempolindo.id_ Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2023, yang seharusnya serentak digelar di Kabupaten Jember, pada tanggal 22 Agustus 2023, dikabarkan tertunda sementara.

Baca juga : Pilkades PAW Desa Kepanjen Tunggu Rekom Bupati Jember

Pelaksana Pilkades serentak di Kabupaten Jember, diantaranya:

1. Kecamatan Tanggul, Desa Tanggul Kulon
2. Kecamatan Bangsalsari, Desa Tisnogambar
3. Kecamatan Silo, Desa Pace
4. Kecamatan Gumukmas, Desa Karangrejo
5. Kecamatan Jombang, Desa Padumasan dan Desa Sarimulyo

Penundaan itu diketahui dari Surat Bupati Jember, Nomor : 140/0756/35.09.321/2023, perihal penundaan sementara pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023, yang ditujukan kepada Panitia Pilkades tingkat desa.

Pada surat tersebut, Bupati Jember mengemukakan alasan,

  1. Bahwa belum adanya petunjuk Kemendagri. Karena, belum adanya aturan transisi antara pandemi ke endemi.
  2. Terdapat perbedaan tafsir diantara Forkompinda Jember, terkait pelaksanaan Pilkades serentak, sehingga perlu petunjuk Kementerian Dalam Negeri
  3. Sambil menunggu kejelasan, maka tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap dan pembentukan KPPS, turut tertunda.

Wakil Ketua II AKD Jatim Desak Gelar Pilkades 2023 

Menanggapi Wacana penundaan Pilkades, Wakil Ketua II Asosiasi Kepala Desa Jawa Timur Bhisma Perdana, mengatakan bahwa wacana penundaan Pilkades di Kabupaten Jember, kurang beralasan.

“Jika, hanya karena belum ada aturan peralihan dari pandemi menuju endemi, maka ini hanya masalah teknis saja,” kata Bhisma.

Kepala Desa Jubung Kecamatan Sukorambi itu menyebut beberapa daerah lain, seperti Madura, bisa menggelar Pilkades.

“Kenapa Kabupaten Jember terkesan tidak berani,” ujarnya.

Bhisma mengatakan, jika penundaan Pilkades tidak jelas batas waktunya, malah hanya akan menjadi bom waktu.

“Nanti malah akan memicu konflik,” katanya.

Karena, tahapan Pilkades di Jember, kata Bhisma sudah sampai pada tahapan penetapan Calon Kades.

“Para calon kades, tentu sudah mengeluarkan banyak energi, jika tertunda tanpa ada kejelasan, malah membuat situasi panas,” ucapnya.

Bhisma juga menangara, penundaan Pilkades juga akan memicu tumbuhnya spekulasi perjudian.

“Maraknya perjudian Pilkades berdampak buruk pada pelaksanaan Pilkades. Karenanya jangan ada pintu, sehingga perjudian makin marak,” katanya.

Untuk itu, Bhisma meminta agar Pilkades serentak dijalankan sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati.

“Tidak ada alasan yang cukup untuk menunda,” ujarnya.

Menyoroti kian maraknya politik uang dalam Pilkades, Bhisma menghimbau agar ada upaya, untuk mencegah suburnya permainan uang dalam Pilkades.

“Tingginya politik uang dalam Pilkades, akan menyebabkan rendahnya demokrasi, untuk itu harus ada upaya mengurangi,” ujarnya.

Wacana penundaan sementara Pilkades serentak itu, dibenarkan Camat Jombang Kabupaten Jember, Nuryadi. Kepada media, Nuryadi menyebut, bahwa penundaan sementara itu berkaitan dengan aturan pelaksanaan pemungutan suara.

“Apakah menggunakan banyak TPS, atau menggunakan satu TPS saja,” ujarnya.

Karenanya, pelaksanaan Pilkades Serentak, kata Nuryadi masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri.

“Karena ini juga berpengaruh pada penganggaran biaya pilkades,” ujarnya.

Sedangkan, Ketua Pantia Pilkades Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari, Syamsul Arifin, ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, juga membenarkan bahwa untuk melanjutkan tahapan pilkades masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

“Mansih menunggu petunjuk,” ujarnya singkat.

Pilkades Tetap Digelar

Beda halnya dengan pendapat Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni, kepada Jempolindo melalui saluran selulernya menegaskan bahwa Pilkades serentak tahun 2023 tetap akan dilaksanakan.

“Pokoknya tetap digelar, dalam bulan Agustus ini. Kalaupun tertunda, paling hanya bergeser waktu saja,” ujarnya menyakinkan.

Tabroni mencontohkan, tata cara pemilihan yang sudah terlanjur ditata terbagi menjadi beberapa tempat, kembali harus disatukan seperti sebelum pandemi.

“Maka perubahannya harus ada petunjuk resmi dari Kemendagri,” ujarnya.

Karena masih harus meminta petunjuk Kemendagri, maka menurut Tabroni, untuk sementara tertunda.

“Jika memaksakan diri menggelar, tanpa ada petunjuk resmi dari Kemendagri, akan ada resiko hukumnya,” ujarnya.

Sedangkan, surat Bupati Jember kepada Panitia Pilkades, tentang penundaan Pilkades itu, kata Tabroni merujuk pada instruksi pemerintah pusat, bahwa Pilkades tahun 2023, agar dipertimbangkan untuk ditunda.

“Bukan berarti pelaksanaan Pilkades tertunda tanpa kejelasan, ini masalah koordinasi saja,” tandasnya. (Gito)