19.9 C
East Java

Pertahankan Prestasi Peringkat 4 IPP 2024, Bupati Jember Lantik 24 Pejabat Fungsional

Berita Populer

Loading

Jember, Jempolindo.id –   Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto melantik dan mengambil sumpah 24 pejabat Fungsional dilingkungan Pemkab Jember, bertempat di Pendopo Wahyawibawagraha, pada Jum’at (17/01/2025).

Menurut Bupati Jember, pelantikan pejabat fungsional untuk meningkatkan kualitas layanan masyarakat Jember.

“Jika tidak peningkatan layanan masyarakat, untuk apa ada pejabat fungsional,” kata Hendy.

Untuk menjadi Pejabat fungsional, kata Hendy harus melalui tahapan, yang harus dipenuhi.

“Karena pejabat fungsional merupakan ujung tombak dalam melayani kebutuhan masyarakat Jember,” katanya.

Terlebih, pada bulan Desember 2024, Pemkab Jember mendapatkan peringkat terbaik ke 4 secara nasional, dalam Indeks Pelayanan Publik (IPP). Penghargaan itu diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

“Makanya pejabat fungsional ini gak main main, untuk terus mempertahankan predikat yang sudah diraih, syukur syukur bisa ditingkatkan lagi,” ujarnya.

Layanan publik, menurut Hendy berkaitan dengan layanan sosial masyarakat, karenanya lebih sulit dalam penanganannya, seperti layanan kesehatan, kependudukan dan catatan sipil, serta kebutuhan masyarakat lainnya.

“Kalau infrastruktur gampang itu, misalnya tinggal diaspal saja, tapi ini berkaitan dengan melayani masyarakat,” ujarnya.

“Maka pejabat fungsional ini sangat sinkron sekali dengan adanya pelayanan publik yang lebih baik,” imbuhnya.

Melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember Sukowinarno menjelaskan terkait dengan jabatan fungsional, berdasarkan Kepmenpan nomor 1 tahun 2023, jabatan fungsional yang semula berjumlah ratusan sudah diringkas dalam pengelompokan.

“Kemudian, sesuai dengan penataan birokrasi, eselon 3 dan 4 kan sudah dialihkan menjadi jabatan fungsional. Tapi di kabupaten Jember, eselon 3 nya masih ada, kecuali yang di PTSP,” jelasnya.

Untuk menjadi pejabat fungsional, seperti yang sudah dilantik oleh Bupati Jember, kata Suko semua sudah harus lulus uji kompetensi.

“Mereka sudah melampaui tahapan penilaian yang ketat, by sistem,” ujarnya.

Menyinggung soal syarat pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sesuai dengan keputusan Menpan RB nomor 347, 348 dan 349, yang bisa mendaftar sebagai pejabat fungsional, salah satunya adalah yang bermasakerja, pada saat submit sudah 2 tahun.

“Hingga tadi itu, yang mendaftar sudah sekitar 4200 an,” katanya.

Suko mengakui, BKPSDM Jember tidak mempunyai data konkrit jumlah sebenarnya, karena sejak tahun 2022 data yang ada di masing masing OPD tidak terlaporkan.

“Kalau data hingga tahun 2022 kita ada, tetapi setelah itu hingga tahun 2024, kita tidak punya,” ujarnya.

Mengenai nasib pegawai yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, kata Suko masih diperjuangkan melalui MenpanRB.

“Kita perlu konsultasikan lagi kepada pemerintah pusat, mudah mudahan sesegera mungkin kita mendapatkan jawabannya,” pungkasnya. (Slmt)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru