Jember, Jempolindo.id – Bupati Jember Muhammad Fawait menyerahkan SK Pengurus Koperasi Merah Putih (KMP), secara simbolis, saat Peringatan Hari Koperasi ke 78, di Alun Alun Jember, pada Sabtu (12/07/2025) siang.
Kehadiran Bupati Jember pada giat itu, didampingi Kepala Dinas koperasi Jember, TP3D Kabupaten Jember dan OPD terkait, ratusan pengurus Koperasi, serta tamu Undangan.
“Alhamdulillah, bertepatan dengan Hari Koperasi, pendirian Koperasi Merah Putih di Jember sudah selesai,” ujarnya.
Keberadaan KMP itu, diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengurai kemiskinan di Kabupaten Jember.
“Kedepan kita harapkan Koperasi Merah Putih, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, dalam mengurai kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Pada saat sambutan, Gus Fawait menyampaikan gagasan adanya Desa Tematik. Namun, dia belum berkenan memberikan penjelasan.
“Jangan sekarang, nanti setelah pembahasan APBD 2026, baru kita sampaikan,” katanya.
Tahapan Legalitas KMP Selesai
Pada saat bersamaan, Kepala Dinas Koperasi Jember Suhartini, bahwa tahapan Legalitas untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebanyak 226 desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sebanyak 22 Kelurahan, se Kabupaten Jember sudah selesai.
“Sekarang sudah pada tahapan mengurus NIB, dan NPWP atas nama Koperasi,” katanya.
Setelah semua persyaratan selesai, akan ditindak lanjuti dengan pengajuan pembiayaan ke Bank Simbara.
“Kami akan melakukan pendampingan, agar Pengurus KDMP membuat proposal untuk diajukan kepada Bank Simbara,” jelasnya.
Sesuai petunjuk Presiden RI Prabowo Subianto, diharapkan KDMP sudah mulai eksis pada bulan Agustus 2025.
“Tapi ya tergantung kepada pengurusnya sendiri. Kalau mau cepat ya bisa segera eksis,” ujarnya.
Penilaian Koperasi Sehat
Suhartini menjelaskan kriteria penilaian Koperasi sehat, harus memenuhi standar nilai yang ditentukan.
Koperasi dianggap sehat, jika mendapat nilai diatas 80, jika nilainya diantara 70-80 koperasi disebut cukup sehat. Dibawah 70, dianggap Kurang Sehat, dan jika nilainya dibawah 60, maka disclaimer.
“Tetapi selama ini, belum ada Koperasi di Jember yang disclaimer,” ujarnya.
Penilaian itu merupakan syarat bagi koperasi untuk mengajukan Ijin Usaha Simpan Pinjam.
“Jadi, sekarang bagi Koperasi Simpan Pinjam harus mendapat penilaian minimal cukup sehat, untuk mendapatkan ijin usaha,” tegasnya. (Slmt)





