Jempolindo.id – Jember. Aksi LMDH Artha Wana Mulya Desa Sidomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember geruduk KPH Perum Perhutani Jember baru lalu, Senin (8/7/19) tampaknya merupakan fakta tak pernah tuntasnya pola Kemitraan antara Masyarakat Pesanggem dan Perhutani.
Sehingga tak heran jika Perwakilan Masyarakat Pesanggem Desa Sidomulyo Silo Jember, Dedy Iskandar yang menuding Perhutani telah melakukan illegal logging (penebangan liar) di lahan kawasan hutan.
“Perhutani telah melakukan illegal loging secara masive, maksudnya sekali tebang langsung habis,” kata Dedi Iskandar.
Tudingan Illegal logging itu bersandar pada fakta bahwa Masyarakat Pesanggem telah mengantongi SK 4025/MEN.LHK – PSKL/PKPS/PSL.0/4/2019 yang diberlakukan sejak tanggal 23 April 2019.
Sebanyak 1385 orang termaktub dalam perjanjian itu, dengan luasan sekitar 2.250 Ha pada Kawasan Hutan Produksi dan 2802 Ha di Kawasan Hutan Lindung, dengan jangka waktu berlakunya selama 35 tahun, dengan evaluasi setiap tahunnya.
Penebangan liar yang dimaksud Dedi Iskandar merupakan penebangan yang dilakukan perhutani KPH Jember atas pohon tegakan jenis pinus, yang telah menyebabkan rusaknya pohon kopi yang sedang berbuah.
“Tentu saja kami merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi,” tegas Dedi Iskandar.
Iskandar juga merasa ditelikung, penebangan tanpa koordinasi sebelumnya sehingga pesanggem tidak mengetahui jika ada rencana penebangan kayu tegakan.
“Memang ada teman teman yang hanya dikumpulkan diajak makan – makan. Perhutani malah menebang hutan yang melekat kemitraan, malahan kami sedang memasang patok batas seperti diperintahkan,” keluhnya.
Sementara Perhutani KPH Jember melalui Administraturnya Rukman Supriatno SHut MM menyatakan kepada wartawan, bahwa proses penebangan kayu dilahan kawasan hutan produksi itu sudah melampaui prosedur dan tahapan yang benar, seperti biasanya jika perhutani akan melakukan penebangan hutan produksi.
“Jadwal penebangannya juga sudah dilaporkan dan terdaftar di Kementerian LHK,” jelas Rukmana.
Rukmana juga menjelaskan rencana penebangan juga sudah disosialisasikan melalui anggota LMDH Arta Wana Mulya yang dianggapnya lebih menguasai secara tehnia.
“Semua tahapan harus ditempuh sebagai persyaratan untuk memperoleh sertifikat penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Lestari,” pungkasnya. (*)