Perhutani Jember dituding Hianati Pesanggem

0
625
Dedi Iskandar
Dedi Iskandar, perwakilan Pesanggem Desa Sidomulyo Kecamatan Silo Jember

Loading

Jempolindo.id – Jember. Aksi LMDH Artha Wana Mulya Desa Sidomulyo Kecamatan  Silo Kabupaten Jember geruduk KPH Perum Perhutani Jember baru lalu, Senin (8/7/19) tampaknya merupakan fakta tak pernah tuntasnya pola Kemitraan antara Masyarakat Pesanggem dan Perhutani.

LMDH ARTA WANA MULYA
Aksi LMDH ARTA WANA MULYA meluruk Perhutani KPH Jember

Sehingga tak heran jika  Perwakilan Masyarakat Pesanggem Desa Sidomulyo  Silo Jember, Dedy Iskandar yang menuding Perhutani telah melakukan illegal logging (penebangan liar) di lahan kawasan hutan.

Dedi Iskandar
Dedi Iskandar, perwakilan Pesanggem Desa Sidomulyo Kecamatan Silo Jember

“Perhutani telah melakukan illegal loging secara masive, maksudnya sekali tebang langsung habis,”  kata Dedi Iskandar.

Kayu Pinus
Kayu pinus yang ditebang

Tudingan  Illegal logging  itu bersandar pada fakta bahwa Masyarakat Pesanggem telah mengantongi SK  4025/MEN.LHK – PSKL/PKPS/PSL.0/4/2019  yang diberlakukan sejak tanggal 23 April 2019.

Sebanyak 1385 orang  termaktub dalam perjanjian itu, dengan luasan sekitar 2.250 Ha pada Kawasan Hutan Produksi dan 2802 Ha di Kawasan Hutan Lindung,  dengan  jangka waktu berlakunya selama 35 tahun, dengan evaluasi setiap tahunnya.

Kawasan Hutan yang ditebang
Kawasan Hutan yang ditebang

Penebangan liar  yang dimaksud Dedi Iskandar merupakan penebangan yang dilakukan perhutani KPH Jember atas pohon tegakan jenis pinus, yang    telah menyebabkan rusaknya pohon kopi yang sedang berbuah.

“Tentu saja kami merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi,” tegas Dedi Iskandar.

Iskandar juga merasa ditelikung, penebangan tanpa koordinasi sebelumnya sehingga pesanggem tidak mengetahui jika ada rencana penebangan kayu tegakan.

“Memang ada teman teman yang  hanya dikumpulkan diajak makan – makan. Perhutani malah menebang hutan yang melekat kemitraan, malahan kami sedang memasang patok batas seperti diperintahkan,” keluhnya.

Sementara Perhutani KPH  Jember melalui Administraturnya Rukman Supriatno SHut MM menyatakan kepada wartawan, bahwa proses penebangan kayu dilahan kawasan hutan produksi itu   sudah melampaui prosedur dan tahapan yang benar, seperti biasanya jika perhutani akan melakukan penebangan hutan produksi.

“Jadwal penebangannya juga sudah dilaporkan dan terdaftar di Kementerian  LHK,” jelas Rukmana.

Rukmana juga menjelaskan rencana penebangan juga sudah disosialisasikan melalui anggota LMDH Arta Wana Mulya yang dianggapnya lebih menguasai secara tehnia.

“Semua tahapan harus ditempuh sebagai persyaratan untuk memperoleh sertifikat penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Lestari,” pungkasnya. (*)

 

 

Table of Contents

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini