Jember _ jempolindo.id _ Bupati Faida berupaya terus melawan kebijakan Wakil Bupati Jember KH Abdul Muqid Arief terkait perubahan KSOTK di jajaran Pemkab Jember terus memanas.
Kreasindonews.id menulis judul berita “Kemendagri Nyatakan Pergantian Pejabat Tanpa Izin Tertulis Tidak Punya Dasar Hukum”
Sambil menyitir surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Nomor 910/5348/Keuda tertanggal 22 Desember 2020
menjawab Surat Bupati Jember Faida MMR Nomor 900/2638/35.09.412/2020 tertanggal 18 Desember 2020, perihal Permohonan Pendapat dan Petunjuk Tertulis tentang pembiayaan pasca mutasi di lingkungan Pemkab Jember.
Sekaligus menjawab Surat Wakil Bupati Jember KH A Muqit Arief Nomor 900/2430/35.09.412/2020 Tertanggal 19 Desember 2020, perihal Permohonan Pendapat Resmi Tertulis.
Perang surat terjadi akibat polemik pergantian pejabat yang telah dilakukan Wakil Bupati Jember KH A Muqit Arief saat menjabat sebagai Plt Bupati Jember, menggantikan Bupati Faida yang sedang cuti kampanye.
Telah merebak kabar, K Muqit disudutkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, ketika Bupati Faida MMR berkonsultasi kepada Kasi Datun Agus Zaugikurrahman.
Sementara, Media On Line Xposefile.com membuat judul berita : “Jelang Faida Lengser Kegaduhan Politik Mengganas, Dirjen Bina Keuangan Daerah Prihatin Diseret Keranah Politik Praktis”
Dalam rekaman percakapan antara Ketua DPRD Jember Itqon Sauqi dengan Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Kemendagri Komedi, Rabu (23/12/2020) menjelaskan pihak BKAD selaku bendahara umum daerah boleh mencairkan keuangan selama pengisiannya telah terisi.
Menurut Komedi, surat yang dibuatnya menyangkut persoalan wewenang pejabat pengelola keuangan daerah. Terutama masalah pencairan keuangan diakhir tahun anggaran.
“Kalau tidak dilakukan bagaimana kewajiban pembayarannya.Apalagi setelah koordinasi dengan kepala BKAD yang katanya sudah ada ber tus-ratus dokumen pembayaran yang belum terselesaikan,”ujarnya.
Komedi menjelaskan bahwa apabila ada kekosongan pada BUD maka bisa menunjuk Plt Kepala BKAD selaku BUD.
“Kalau ternyata sudah ada yang mengisi, silahkan dilanjut aja,” tegasnya.
Kata Itqon, Surat yang dibuat komedi tegas menyatakan bahwa tidak ada hubungannya dengan pengembalian SOTK.
“Itu murni kaitannya dengan masalah pencairan keuangan,”.kata Itqon
Sekda Angkat Bicara :
Media On Line Xposefile.com juga mengangkat pendapat Sekda Kabupaten Jember Mirvano, didepan Rapat Gabungan Komisi C dan B DPRD Kabupaten Jember Rabu 23/12/2020 yang mengaku ditelpon langsung Dirjen Bina Keuangan Daerah.
“Pak Dirjen yang nelpon saya. Bukan saya mencari, tapi pak dirjen nelpon saya” ungkap Mirfano.
Kata Mirvano, Ditjen prihatin terhadap pemberitaan disalah satu media. Itu dipolitisasi. Karena dibaca tidak secara utuh. Kalau baca di poin 2 saja yang lain tidak dibaca secara keseluruhan, maka yang terjadi adalah sebagaiman judul di pemberitaan itu (red :.Kreasindonews.id)
“Saya tidak tahu juga apa yang terjadi di pendopo saat ini. Karena semuanya serba rahasia. Saya mendapat informasi dari kepala BKD itu akan menyusun PLt. Yaa saya gak bisa memprediksi PLt yang mana. PLt yang kosong atau semua di PLTkan. Kita lihat saja nanti. Tapi perlu kita ingatkan, jangan menimbulkan hal-hal yang bikin gaduh” terang Mirfano.
Mirvano juga mengatakan telah mengingatkan Kasubag Hukum Sekdakab Jember Sri Laksmi agar tidak bertindak ceroboh.
“Saya sudah mengingatkan kepada Bu Laksmi untuk tidak melakukan tindakan yang bodoh. Karena pengundangan itu menjadi domainnya Sekda. Perbup KSOTK memang Perbupnya ditandatangani Bupati. Tetapi baru dilaksanakan setelah diundangkan. Yang melakukan pengundangan adalah Sekda. Dan itu tidak tergantikan di PP 120” jelas Mirfano (*)