JEMBER – JEMPOL – Pernah dengar Mantan Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) Kabupaten Jember Penny Artha Medya, sempat dilaporkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, kepada Kepolisian, pada 17 April 2021, atas pernyataannya yang nadanya melecehkan keberadaan DPRD Jember. BK kemudian melaporkan Penny, dengan tuduhan telah melakukab penghinaan terhadap institusi DPRD.
“Tulis besar-besar ya DPRD tidak nyumbang realokasi COVID-19,” Penny melontarkan pernyataan saat dicecar wartawan, tentang Dana Covid 19 tahun 2020. Mungkin Penny melakukan pembelaan terhadap dr Hj Faida, saat masih menjabat sebagai Bupati Jember. Seolah, mengesampingkan peran DPRD Jember, yang kesannya Penny menilai hanya Faida yang bisa melakukan realokasi anggaran Covid 19 sebesar Rp. 479 Milyar, bukan DPRD Jember.
Setelah berselang sekira 2 bulan, kasus itu tak terdengar kabarnya lagi, ternyata kasus itu, menurut pengakuan Penny sudah berahir damai. BK DPRD Jember telah melakukan pencabutan laporannya.
”Ya saya sangat berterima kasih kepada pimpinan DPRD Jember,” katanya singkat.
Kabarnya, pencabuan laporan itu terjadi setelah antara Penny dan BK DPRD Jember berhasil dimediasi, pihak kepolisian Jember.
Perdamaian Menyisakan Tanda Tanya
Sayangnya, perjanjian damai itu, menyisakan tanda tanya. Pasalnya, perdamaian itu hanya dilakukan oleh Ketua Badan Kehormantan Hamim dan anggota BK DPRD Jember Sunardi, tanpa koordinasi resmi dengan pimpinan dewan.
Karena menurut Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, meskipun Hamim dan Sunardi telah bertemu dengan Itqon dan 2 pimpinan DPRD lainnya yakni Dedy Dwi Setiawan dan Ahmad Halim pada bulan Maret lalu. Pada pertemuan tersebut pimpinan dewan menyampaikan secara personal memaafkan kesalahan Penny.
Namun, kata Itqon persoalan ini menyangkut institusi DPRD, pimpinan dewan memberikan dua syarat tambahan, yakni Penny masih diharap meminta maaf secara terbuka, di media koran dan berita online, masing-masing selama 3 dan 10 hari berturut-turut, dan meminta maaf secara resmi dengan berkirim surat kepada DPRD Jember.
”Jadi Penny ini harus meminta maaf kepada media massa koran 3 hari berturut-turut, meminta maaf di 10 portal berita online 10 hari berturut dan berkirim surat secara resmi kepada DPRD Jember,” jelas Itqon
Namun pasca pertemuan itu, pimpinan dewan tidak pernah mendapatkan laporan lanjutan.
Itqon mengaku terkejut, setelah wartawan yang jadi saksi pada kasus tersebut menanyakan telah terjadinya perdamaian antara kedua belah pihak.
”Setelah itu pimpinan tidak tahu menahu, yang jelas syarat itu harus dipenuhi terlebih dahulu, baru kita damai selesailah,” katanya. (wildan)