Jember _ Jempolindo.id _ Program pengurusan sertifikat gratis bagi tanah wakaf Masjid maupun Mushalla di kabupaten Jember, Pemkab Jember kini sudah menyelesaikan 39 sertifikat.
Baca juga : Pemkab Jember dan DPRD Jember Bahas LKPJ 2022
Salah satunya, Bupati Jember Hendy Siswanto berencana akan menyerahkan sertifikat Masjid Al-Hikmah Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan, usai Sholat Ashar berjamaah, pada Selasa Sore (28/3/2023)
Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, melalui Kepala Dinas Kominfo Bobby Arie Sandy, program tersebut bisa terlaksana atas kerjasama antara pemkab Jember dan kantor ATR / BPN kabupaten Jember.
“Saat ini bagi pengurusan tanah wakaf untuk masjid dan musholla, tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis,” kata Bobby, pada Selasa (28/3/2023)
Dirinya juga menegaskan selain pengurusan gratis, Pemerintah juga mempermudah proses pengurusan sertifikatnya.
“Itu bentuk langkah nyata Bupati Jember dan BPN Jember, agar kedepannya tidak ada lagi konflik rumah ibadah yang disengketakan oleh orang yang mengaku ahli waris atas masjid maupun musolla,” jelas Bobby
Bupati Jember Hendy Siswanto, berharap para takmir masjid maupun pengurus musolla di seluruh kabupaten Jember, dapat memanfaatkan program pengurusan tanah wakaf gratis bagi musolla dan masjid ini.
“Bupati Jember Hendy Siswanto meminta para kades dan camat segera kordinasi dengan para takmir masjid dan pengurus musholla. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum atas tanah masjid maupun musolla di wilayah kecamatan dan desa maupun kelurahan di seluruh kabupaten Jember,” tandasnya. (Gito)