Jempolindo.id – Jember– Pembayaran Wastafel kepada sejumlah rekanan berjumlah kurang lebih Rp.85 Milyar, dengan rincian Rp.31 M untuk tahap pertama dan Rp.54 M untuk tahap 2 masih menemui jalan buntu. Proyek pengadaan barang pada era pemerintahan Bupati Faida, masih belum ada titik temu mengenai cara pembayarannya kepada rekanan.
Karenannya, Bupati Jember, Hendy Siswanto minta dukungan legal Opinion (LO) kepada rekanan untuk melakukan upaya jalur hukum. Penjelasan Bupati Jember itu disitir Jay Rohmadi, salah seorang perwakilan rekanan penyedia wastafel saat melakukan pres rilis di kantor Gapensi, Kamis (14/10/21).
Patut diketahui, untuk membantu menyelesaikan permasalahan warisan Faida itu, Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto telah berulang kali mengumpulkan para rekanan pengadaan wastafel Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember tahun 2020.
Proyek ini merupakan salah satu penyumbang predikat Opini Tidak Wajar dalam LHP BPK RI terhadap LKPD Pemkab Jember Tahun Anggaran 2020.
Bupati Hendy menyampaikan terdapat pekerjaan yang tanpa disertai SPJ pada tahun anggaran 2020 tersebut sebesar Rp.107 miliar, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum..
Para rekanan menyampaikan secara umum, ada 3 (tiga) permasalahan yang dialaminya dimana semuanya berujung tidak dibayarkannya pekerjaan mereka hingga saat ini ;
- Pekerjaan sudah selesai 100 persen sebelum akhir desember 2020, sudah terperiksa, berkas dokumen lengkap, sudah teropname dan sudah dibuatkan SPJ tapi belum dibayarkan.
- Pekerjaan sudah selesai 100 persen sebelum akhir desember 2020, sudah terperiksa, berkas dokumen lengkap, sudah teropname, tapi belum dibuatkan SPJ sama sekali dan belum dibayarkan.
- Pekerjaan sudah selesai 100 persen sebelum akhir desember 2020, tapi belum terperiksa dan belum teropname, berkas dokumen lengkap, juga belum dibuatkan SPJ dan belum dibayarkan.
Jay yang juga mengikuti audensi bersama Bupati Jember, pada Rabu (13/10/21) malam di Pendopo Wahyawibawagraha mengungkapkan, secara normatif bupati minta kepada rekanan penyedia wastafel untuk melakukan gugatan melalui jalur hukum, baik melalui kepolisian maupun Kejaksaan dan Pengadilan.
“Bupati sebenarnya menginginkan untuk membayar proyek wastafel kepada rekanan. Namun secara aturan, bupati perlu cantolan hukum untuk membayar,”ungkapnya.
Hanya saja, saat audiensi bersama Bupati Jember, menurut Jay, masih menyisakan persoalan bagi sejumlah rekanan, karena permintaan bupati untuk memperbaiki pekerjaan wastafel yang rusak.
“Permintaan itu sedikit memberatkan bagi kami. Seharusnya setelah diserahkan kepada pihak Pemkab, keberadaan wastafel menjadi tanggung jawab Pemkab Jember,” terangnya.
Jika ternyata masih dibebankan kepada rekanan lanjut Jay, maka beban rekanan semakin berat.
“Bisa dibayangkan, beban bunga yang akan dibayarkan kepada pihak bank sangat besar. Jika ternyata masih disarankan untuk memperbaiki wastafel yang telah rusak pasca di serahkan kepada pemkab Jember maka akan membebani kita,” sambungnya.
Menyikapi permintaan Bupati Jember itu, Ketua Gapensi Jember Dwi Aria Nugraha Oktavianto mengaku akan mengikuti saran tersebut.
“Kami selaku mitra pemerintah, akan mengikuti aturan yang diminta bupati,” tuturnya.
Sementara itu Ruwetnya persoalan wastefel sendiri juga disampaikan Erwin, wakil ketua Gapensi Jember. Kepada sejumlah media menjelaskan, cikal bakal munculnya pekerjaan wastafel menurutnya memang bermasalah mulai awal.
Sejak awal Erwin sudah meragukan, karena proses pekerjaannya masih rancu, apakah menggunakan anggaran pengadaan atau anggaran bencana (covid 19).
“Mulai awal saya pribadi sudah ragu, namun karena ada kepercayaan akan terbayarkan, maka kita pun pada akhirnya menggarapnya. Meski ternyata hingga kini saya belum terbayar,”tegasnya. (#)