17.5 C
East Java

Pembangunan Jalan Paving Kebon Agung  Tanpa Papan Nama Langgar Perpres

“Nama Pokmasnya saja saya tidak tahu mas,” kata Ketua Pokmas Malik.

Jember _ jempolindo.id  _ Proyek pembangunan pavingisasi di RT 03 RW 09 Kelurahan Kebon Agung Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember diduga langgar  Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahu 2012, tentang   kewajiban memasang papan nama proyek bagi  setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara.

Pantauan Jempol dilapangan, tampak  pembangunan sudah selesai, hanya saja memang tidak ada papan nama yang berfungsi memberikan informasi kepada publik berkenaan dengan proyek itu.

Warga sekitar menyesalkan pembangunan jalan paving yang  kurang  nilai manfaatnya.

“Jalan itu jarang dilewati warga, terlalu berlebihan membangun jalan dilokasi itu, lagian masih banyak jalan akses warga yang seharusnya didahulukan,” Kata Warga.

Sumber jempol merasa kesulitan mendapatkan akses informasi terkait keberadaan pembangunan jalan paving itu.

“tak jelas karena semua dokumen Rab, papan informasi proyeknya juga gak ada, besaran dananya juga gak tahu. Termasuk ketua pokmas juga gak tahu dan tidak diberi tahu,” katanya.

Karenanya merebak dugaan kemungkinan terjadinya pemalsuan tanda tangan ketua dan anggota pokmas.

Pengerjaan pembangunannya juga dikerjakan sendiri tanpa ada koordinasi dengan pengurus lainnya.

“Bohong besar, Semuanya dikerjakan oknum termasuk pencairan dana dari rekening pokmas ketua gak tahu hanya KTPnya dipinjam sampai saat ini belum dikembalikan, tanya langsung pada ketuanya,  Yang jelas proyek gak ada papan nama berapa anggaran dan lokasi luas gak tahu sengaja disembunyikan. Saya dari warga siap bicara,” tandasnya.

Sumber jempol menyebutkan sejak tahap  pencairan dan pelaksanaan,  ketua, pengurus dan anggotanya tidak diberitahu dan sengaja  dibutakan.

“Saya akan berikan nomer hp salah satu anggota pokmasnya namanya Sugiono langsung telpun  saja,” katanya seraya mengirim nomor handphone milik Anggota Pokmas Sugiono.

Sayangnya, dikonfirmasi melalui Whatsapp,  Sugiono belum menjawab.   Sedangkan Ketua Pokmas Malik menjelaskan pihaknya hanya dilibatkan saat pembuatan nomer rekening Bank, selebihnya tidak pernah lagi diajak koordinasi.

“Ya Allah, nama pokmasnya saja saya gak hapal mas,” tutur Malik.

Malik membenarkan KTP miliknya dipinjam hingga saat ini belum dikembalikan.

“Ya benar KTP saya masih di pak RT yang pinjam,” ujarnya.

Saat rencana pengusulan Malik juga sudah mengingatkan agar pembangunan jalan tidak dilaksanakan dilokasi yang sekarang.

“Kurang manfaatnya mas, itu kan jalan menuju kesungai, kalau yang sebelah timur kan memang dilewati warga,” katanya.

Malik mengakui saat pencairan menerima sejumlah uang Rp 300 ribuan.

“Hanya itu, semua amggota dapat 300 ribuan, saya juga dapat,” katanya.

Sementara, dikonfirmasi melalui WhatsApp Bendahara Pokmas Angga menjelaskan pembangunan jalan paving itu berasal dari salah satu Anggota DPRD Propinsi Jawa Timur Dapil 5 Jember Lumajang, senilai Rp. 150 juta.

“Itu jembatan kenak banjir,  akses ke sebuah yayasan yang saat ini dalam program pendirian. Bisa klarifikasi ke beliau mas,” pungkasnya. (*)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img