18.6 C
East Java

Partai Golkar Jember Ajak  Dialog Publik Pahami UU Cipta Kerja

Loading

Jember _ jempolindo.id _ Polemik UU Cipta Kerja yang mendapat penolakan berbagai kalangan mendorong DPD Partai Golkar Jember untuk membuka ruang dialog kepada Publik, agar bisa saling memahami substansinya.

baca linknya :https://s.docworkspace.com/d/AHkYlwjAsNJA8rjbsZenFA

https://s.docworkspace.com/d/AOnmIY_AsNJAmtHrsZenFA

Menurut Ketua DPD Partai Golkar Jember H Karimullah Dahrujiadi SP, saat ditemui diruang kerjanya menyatakan terdapat kesalah pahaman  publik dalam memahami nafas dari  terbentuknya UU Cipta Kerja, sehingga belakangan memicu gelombang demo yang sudah cenderung anarkis.

“Sedemikian rupa UU Cipta Kerja telah menjadi konsumsi publik yang dipelintir  seolah olah hanya menguntungkan pengusaha dan menindas kaum buruh, sehingga menyudutkan pemerintah,”  katanya.

Substansi dari UU Cipta Kerja itu, Kata H Karimullah merupakan upaya  bersama pemerintah dan DPRRI untuk mencari solusi  mendorong terciptanya lapangan Kerja, Memudahkan pembukaan usaha baru dan Mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Saat situasi ekonomi nasional memburuk maka perlu ada lompatan upaya menyelesaikan berbagai dampak dari banyak persoalan, UU Cipta Kerja adalah solusinya,” tegas nya.

Dibukanya ruang dialog bagi publik, kata anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu bukan sekedar melakukan pembelaan terhadap Partai Golkar sebagai partai politik yang turut mendukung disahkannya UU Cipta Kerja, tetapi rakyat harus tahu bahwa Pemerintah bersama DPRRI jauh dari niat jahat hendak mengorbankan rakyat seperti opini negative yang berkembang di berbagai media massa.

“Opini yang berkembang sudah cenderung menghasut dan mendiskreditkan pemerintah dan DPRRI, ini harus diluruskan,” tegasnya.

Pernyataan H Karimullah sejalan dengan surat instruksi DPP Partai Golkar yang ditanda tangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Nomor : SI-34/GOLKAR/X/2020  tertanggal 12 Oktober 2020, yang memerintahkan kepada seluruh jajaran Partai Golkar untuk menjelaskan kepada publik tentang UU Cipta Kerja.

“Kami sudah menerima surat instruksi itu, untuk kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan koordinasi kesegenap pihak sebagaimana diamanatkan partai,” tuturnya.

Lebih lanjut H Karimullah menjelaskan, terdapat 6 isu penting yang disoroti publik diantaranya, isu upah minimum, Pesangon turun,  waktu kerja eksploitatif, Outsourching diganti Kontrak Kerja Seumur Hidup dan Tidak mendapat Jaminan Pensiun, Hak Cuti Haid dan Melahirkan dihapus, Tenaga Ketja Asing Bebas Masuk.

“Isu yang diplintir itu sepenuhnya tak benar, semua tertuang secara jelas dalam UU Cipta Kerja tanpa membrangus apa yang menjadi hak buruh, jika bicara hak buruh masih ada UU No 13 tahun 2003 sebagai payung hukumnya,” jelas H Karim.

Sorotan publik tentang pembentukan RUU Cipta Kerja yang tidak dialogis dan tertutup, sehingga dibangun narasi seolah Pemerintah dan DPRD mempunyai agenda gelap, menurut H Karimullah isu itu tidak benar.

UU Cipta Kerja disyahkan setelah mengajak dialog seluruh stakeholder pada masing – masing kluster, termasuk kluster perburuhan, Pemerintah telah meminta masukan dari serikat buruh.

“Pembahasan UU Cipta Kerja melalui sekurang – kurangnya 64 kali pembahasan, jadi tidak benar jika UU Ciptaker tidak dialogis,” tegasnya.

Perihal isu UU Ciptaker menciptakan kerusakan lingkungan, H Karimullah menegaskan isu itu sepenuhnya salah. Dalam pendirian perusahaan masih ada kewajiban terpenuhinya Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

“Meski pengurusan perijinan memang dipermudah, tidak lagi berbelit – belit,” katanya.

Kemudahan itu, menurut H Karimullah bukan berarti ditiadakan, hanya saja itu merupakan upaya pemerintah memangkas rantai pengurusan perijinan yang makan waktu lama dan  cenderung korup.

” Bayangkan ngurus perijinan bisa butuh waktu 2 tahun, sedangkan perusahaan nya belum bisa beroperasi menunggu perijinan selesai, kan kasihan pengusahanya,” katanya.

Padahal pendirian perusahaan akan berdampak pada terbukanya lapangan kerja. Mahalnya perijinan justru akan menutup kesempatan kerja.

“Kita harus bersikap adil dalam menempatkan permasalahan, yang dipertimbangkan pemerintah bukan hanya yang sudah bekerja, tetapi juga jutaan angkatan kerja yang juga butuh bekerja,” katanya.

H Karimullah menjelaskan sekurang – kurangnya terdapat 2,9 juta angkatan kerja setiap tahunnya yang harus juga mendapat kesempatan sama dalam bekerja.

“Mereka juga warga negara indonesia yang menurut amanat undang – undang harus diperlakukan sama,” tandasnya.

Agar substansi UU Cipta Kerja dapat dipahami publik, H Karimullah menghimbau agar segenap pihak menahan diri untuk tidak mudah tersulut kabar hoax  yang menyesatkan.

“Kami berharap warga Jember bisa berpikir jernih dalam menanggapi isu yang berkembang dan sengaja dikembang oleh oknum yang tak bertanggung jawab, apalagi hanya untuk kepentingan tertentu,” harapnya.  (Media Centre  Partai Golkar Jember)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img