Menyoal Profesionalitas Pansus Pilkada DPRD Jember 

Jember, Jempolindo.id – Keberadaan Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Jember dipertanyakan banyak kalangan. Pasalnya, ditengara terbentuknya hanya mengarah pada Kepentingan politik Pilkada 2024.

Terlebih, jika melihat komposisi anggota Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Jember, terdiri dari personil yang justru menjadi Tim Kampanye, baik pada Paslon 01 maupun 02.

Berikut komposisi Anggota Pansus Pilkada DPRD Jember:

  • Ketua : Ardi Pujo Prabowo
  • Wakil Ketua : David Handoko Seto
  • Anggota: Hanan Kukuh Ratmono Ahmad Hoirozi, Sunarsi Khoris, Robit Wajdi, Chandra Ari F, Tabroni, M Holil Asy’ari , Ahmad Birbik Munajil, Ahmad Rusdan, Ikbal Firda Wardana

Memperhatikan komposisi anggotanya, Pansus Pilkada mulai dipertanyakan Nitizen, yang meragukan integritas dan profesionalitasnya

Seperti misalnya, peristiwa yang terjadi di Balai Desa Rambipuji, RT RW mengadakan kampanye Paslon 02 berkedok kegiatan Fun Bike.

Pemilik akun Facebook @Cak_Sholeh _Jbr, yang juga diketahui politisi Partai Gerindra, menulis status yang meragukan keberanian Pansus Pilkada memanggil pihak yang diduga melanggar aturan .

Berani nggak pansus memanggil unsur² yang terlibat dugaan kampanye terselubung yg di lakukan oleh 02 di balai desa rambi puji…? 

Ayo berani apa nggak ya…..??? Kita kan tahu Ketua pansusnya dari kelompok mana …. Haha… Ayo berani nggak….???

Netralitas Pansus Pilkada DPRD Jember, juga dipertanyakan oleh Nitizen, seperti akun Facebook @Agus_Mashudi, yang mantan Tim Hukum Paslon 02, menulis status yang nadanya mencurigai profesionalitas Pansus.

Aku mencoba mengikuti alur kerja dan fungsi PANSUS PILKADA DPRD Kabupaten Jember…

Jika dalam hal ini kalian tidak bisa profesional apalagi diskriminatif,

Kami akan mendesak bubarkan Pansus dan audit penggunaan anggaran pembentukan pansus.!!! . 

Sedangkan, menurut Legislator PDI Perjuangan Chandra Arifiyanto, antara Anggota Pansus Pilkada DPRD Jember,

telah ada kesepakatan bahwa Pansus tidak boleh memanggil, kecuali ada aduan dari masyarakat, sehingga kesannya tidak jauh berbeda dengan Bawaslu.

“Menurut saya tidak ada bedanya,” kata Chanda.

Niatan awal membentuk Pansus Pilkada, karena adanya fenomena yang berkembang tentang netralitas ASN, sehingga diharapkan Pansus dapat mengawal Pilkada Jember 2024, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Seharusnya pansus di bentuk untuk membahas masalah masalah yang berkembang Di masyarakat atau muncul masalah darurat yg harus di sikapi oleh pemerintah,” kata Chandra.

Asumsi yang berkembang diruang publik, seolah Pansus Pilkada dibentuk hanya untuk kepentingan politik tertentu.

“Saya beranggapan Bahwa Pansus Pilkada di bentuk hanya untuk dengan tujuan tujuan Politik tertentu yang terkait dengak pelaksanaan Pilkada Kabupaten Jember,” ujarnya. (MMT)

Table of Contents
Exit mobile version