Menunggu Nasib Pencabutan SK Menteri ESDM No 1802 Pasca Hasil Rekomendasi Sidang Mediasi

Loading

jempolindo.id – Jember . Patut diapresiasi sedalam dalamnya Upaya serius Bupati Jember dr Faida MMR memperjuangkan pembatalan SK Menteri No 1802 tentang Blok Silo sebagai Wilayah Ijin Usaha Pertambangam (WIUP). Tinggal selangkah lagi upaya itu akan menuai hasilnya.

Berdasarkan informasi Humas Pemkab Jember, Sidang Non Litigasi kedua,Rabu (9/1/18), mediasi gugatan Pemerintah Kabupaten Jember atas SK Menteri ESDM No 1802 yang digelar di Gedung Kementrian Hukum dan HAM RI membuahkan hasil rekomendasi pencabutan Lampiran IV Kepmen ESDM No. 1802/K/30/MEM/201 tanggal 23 April 2018.

Pasalnya Ketua Majelis Pemeriksa Nasrudin memandang prosedur terbitnya SK Menteri itu tidak dilalui dengan benar.

“Salah satu kesimpulan kami bahwa harus ada pencabutan jika prosedur rekomendasi dan persetujuan bupati tidak bisa dihadirkan di sidang ini,” ujar Nasrudin. Seperti dilansir Humas Pemkab Jember.

Rekomendasi pencabutan itu diperkuat oleh pendapat saksi ahli. Bivitri Susanti dan Charles Simabura, yang menyebut SK Menteri itu cacat formal, karena tanpa dilengkapi dengan rekomendasi Bupati Jember.

Saling Lempar :

Dalam sidang pemeriksaan itu terjadi saling lempar tanggung jawab antara pemerimtah pemerintah provinsi Jawa Timur Perwakilan Dinas ESDM Pemprov Jatim Harsusilo dengan Kementerian ESDM.

Menurut Harsusilo rekomendasi Bupati merupakan kewenangan Kementrian ESDM.

“Kewenangan untuk meminta rekomendasi dan berkoordinasi dengan bupati setempat ada di Kementerian ESDM sesuai peraturan yang ada, karena yang menerbitkan SK adalah menteri,” ungkap Harsusilo.

Sementara Perwakikan Kementerian ESDM menyatakan bahwa perihal koordinasi dengan pemerintah daerah merupakan Pemerintah Provinsi.

“Mengacu kepada peraturan menteri, seharusnya pemerintah propinsi yang melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah,” terang perwakilan Kementerian ESDM.

Faida Bersikukuh Menuntut

Dalam sidang mediasi tersebut Bupati Jember Faida menegaskan tidak pernah ada persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Jember.

“Sebelum saya jadi bupati dan sudah terjadi sejak lama, masyarakat Silo menolak tanahnya ditambang,” ujarnya.

Karenanya Faida tetap bersikukuh menuntut agar SK menteri soal WIUP Blok Silo dicabut.

Faida juga menyampaikan Petisi Tolak Tambang yang ditandangi 7000 masyarakat Silo.

“Perjuangan ini murni kami lakukan sebagai penyambung lidah rakyat di Silo,” pungkasnya.

Turut Hadir

Turut mendampingi Bupati Faida dalam persidangan itu, Wakil Bupati Jember Drs KH Abdul Muqit Arief, Camat Silo Soegeng, Kades Pace Farhan dan sejumlah perwakilan masyarakat.

Bagaimana nasib SK Menteri No 1802 setelah hasil rekomendasi sidang mediasi ?

Semoga Menteri ESDM segera menindak lanjuti dengan SK Pencabutan. (#)

Table of Contents