15.2 C
East Java

Menggagas “Lingkar Studi Gender” Sebagai Wadah Ramah Segala Gender

Loading

Oleh : Trisna Dwi Yuni Aresta *)

“The change in a historical epoch can always be determined by the progress of women towards freedom, because in the relation of woman to man, of the weak to the strong, the victory of human nature over brutality is most evident. The degree of emancipation.” [1] -Francois marie Fourier (1772-1837)

Kekuasaan selalu menjadi fokus kontestasi dan bersifat provisional. Seperti halnya yang dikatakan dalam konsep “deviden patriarki”[2] dalam relasi oposisi biner antara Laki-laki dan Perempuan. Laki-laki saling bersaing untuk memperebutkan sumberdaya yang mereka dapatkan sebagai kelompok dari keseluruhan proses subordinasi terhadap perempuan. Sumberdaya yang dimaksud ialah meliputi uang, pelayanan, penghargaan, otoritas, perumahan, akses kepada kekuasaan institusional, dan kontrol terhadap kehidupan seseorang. Sistem patriarki sangat lihai untuk memainkan peran sehingga terbentuknya sebuah “maskulinitas hegemonik” yang mengakar dan terkesan maklum.

Rantai kemakluman yang telah mengakar tersebut harus diputus mulai dari relasi akademis. Perguruan Tinggi haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai egalitarian dan demokrasi yang melahirkan sikap kritis nan rasional yang jauh dari nilai patriarkis maupun budaya feodalistik. Hal yang idealnya diinginkan tersebut sungguh berbanding terbalik dengan realita lapangan yang membuktikan masih adanya praktek gender inequitis and injustice. Sebenarnya adanya perbedaan gender sangat biasa terjadi asalkan tidak menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan, apalagi sosok yang sering dirugikan atas dua hal tersebut ialah perempuan. Sebagai contoh,  perempuan yang berani keluar ke ranah publik entah dengan tujuan bekerja ataupun pendidikan, mengalami marginalisasi ganda akibat kelas sosial dan jenis kelaminnya yang terkonstruksi secara sosial sebagai kelas nomor dua.

Jika ditinjau dari segi legislasi, Indonesia telah mengakui adanya kesetaraan gender yang terbukti pada terbitnya Inpres No. 9 tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender. Inpres tersebut berkomitmen memasukkan gender sebagai arus utama dalam setiap program pembangunan. Komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender juga tertuang dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2008, sebagaimana diubah dalam Permendagri No.67 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah[3].

Selain itu pada dunia Internasional istilah WID (Woman in Development) telah berganti menjadi GID (Gender in Development).[4] Selain itu, disebutkan dalam Sustainable Development Goals dalam tujuan ke lima yaitu Gender Equality memuat bagaimana tujuan dunia internasional mengarah pada dunia yang ramah gender dan juga menjunjung tinggi nilai-nilai human right. Ini berarti, bukan hanya di Indonesia saja yang terjadi sebuah ketidakadilan gender, melainkan pada ranah internasional. Karena sebagaimana kita tahu, dalam setiap diri manusia harus memuat dua unsur yang seimbang, yaitu unsur feminin dan maskulin.

Dalam memandang suatu permasalahan menggunakan perspektif gender memang tokoh utama yang dirugikan ialah perempuan, namun tak menutup kemungkinan merugikan juga kelompok minoritas gender lain yang bersebrangan dengan program-program patriarki yang menjunjung tinggi nilai-nilai maskulin. Yang disebutkan diatas ialah misal kelompok Gaya ataupun Transgender. Jadi, menggunakan perspektif gender dinilai lebih kompeten dan lebih kompleks dalam melihat sebuah kasus yang terjadi, terlebih di dunia pendidikan.

Instansi pendidikan Perguruan Tinggi, diharap mampu menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Dalam upaya mewujudkannya, tak bisa terlepas dari peranan beberapa sektor yang saling berpengaruh, antara lain ialah sektor mahasiswa, instansi perguruan tinggi, maupun pihak Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia sebagai pemegang kebijakan tertinggi. Ketiga sektor tersebut harus saling terintegrasi. Pasalnya, banyak kasus yang menunjukkan bahwa ketika terjadi ketimpangan yang berujung tindak pelecehan seksual, pihak kampus seolah bungkam dan memilih jalur damai.

Solusi yang solutif sangat diperlukan dalam menangani ketimpangan agar tak berlarut-larut sehingga menimbulkan penindasan baru. Ketidakadilan gender harus diakhiri sekarang juga! Untuk itu harus diperlukannya sebuah wadah “Lingkar Studi Gender”(semacam Unit Kegiatan Mahasiswa) di tingkat universitas mengenai hal-hal yang memuat kajian akademis yang berbasis analisis gender. Mengingat dalam tubuh perguruan tinggi sering ditemui kasus pelecehan seksual yang dalam penyelesaiannya tak ditemukan keadilan yang berarti terutama bagi penyintas. Untuk itu, peran Kemenristekdikti diperlukan disini, sebagai lembaga tinggi pembuat peraturan-peraturan yang berpihak pada perempuan dan berbasis analisis gender yang kongkrit. Hal tersebut, dimaksudkan dalam langkah preventif dan penanganan kasus-kasus terkait.

Membuat lingkungan kampus menjadi lingkungan yang berkeadilan dan demokratis tentu itu tugas kita semua terutama sebagai Kader GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia). Analisis pengetahuan yang dimiliki kader GMNI sangat tidak diragukan lagi, terlebih dalam mewujudkan kampus ramah bagi perempuan maupun segala jenis gender. Untuk itu, kader GMNI harus siap menjadi ruh dari dibentuknya sebuah wadah tersebut. Bukan hanya GMNI yang berjejaring di ranah nasional, namun wadah ini “Lingkar Studi Gender” berdiri didalam kampus dan juga berjejaring di ranah nasional.

Menjadi harapan bersama, bahwa “Lingkar Studi Gender” ini dapat mengubah paradigma berfikir para mahasiswa sekaligus para birokrasi kampus agar perguruan tinggi menjadi semakin maju dan meninggalkan pola-pola feodal nan patriarkis. Tidak lupa, dalam tulisan ini juga mendorong kepada Kemenristekdikti agar menggunakan perspektif gender dalam membuat sebuah peraturan sehingga dapat dipakai sebagai payung hukum dan pedoman pendirian Lingkar Studi Gender di setiap universitas di Indonesia.

Hal terakhir yang dapat ditekankan ialah bagaimana sebaiknya kampus tidak hanya ramah kepada perempuan namun juga ramah segala gender, dikarenakan dalam hal relasi akademis ditemukan beberapa gender yang harus kita jaga kemanusiaannya. Sebagai kader GMNI saya bangga apabila DPP GMNI dapat memprakarsai gerakan tersebut sehingga dapat diteruskan oleh Kader GMNI di setiap Universitas demi mewujudkan kehidupan yang berkeadilan.

Merdeka!!!

*) Penulis adalah : Aktivis GMNI Cabang Jember, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember


[1] Francois Marie Fourier (1772-1837) adalah seorang filsuf dan intelektual Prancis yang berpengaruh. Beberapa pandangan sosial dan moralnya yang dianggap radikal pada zamannya, menjadi pemikiran arus utama di dalam masyarakat modern. Istilah feminisme, misalnya, konon ditemukan oleh Fourier pada 1837.

[2] Pip Jones dkk, Pengantar Teori-Teori Sosial. (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2016), h 306

[3] Al-Khanif dkk, Hak Asasi Manusia “Dialektika Universalisme vs Relativisme” (Yogyakarta: LKIS, 2017), h 362

[4] Aida Vitayala Hubeis, Pemberdayaan Perempuan Dari Masa ke Masa. (Bogor: IPB Press, 2010), h 3

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img