JEMBER – JEMPOLINDO.ID –Pilkades Jember Ditunda, berdasar surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 141/3170/BPD, perihal penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan antar waktu se-Jawa Bali, yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se Jawa – Bali, tertanggal 5 Juli 2021.
Maka, Bupati Jember Hendy Siswanto, melaksanakan keputusan itu, karena keharus menjalankan instruksi Mendagri.
“Pilkades tidak boleh dilanjutkan. Agar ditunda dulu. Ini berlaku se-Jawa dan Bali. Sementara untuk Jember ada 59 desa. Kita patuhi instruksi Mendagri. Soal kapan tahapannya akan dilanjutkan, kita masih menunggu kabar selanjutnya,” jelas Bupati Jember.
Keputusan penundaan tahapan pilkades itu, terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat, yang juga sudah diberlakukan Pemerintah Kabupaten Jember, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa-Bali.
Meski, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember belum mengeluarkan Surat resmi terkait penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Namun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Jember Adi Wijaya, memperkirakan ditundanya tahapan pelaksanaan tes tulis bakal calon kades, akan berpengaruh terhadap tahapan pemungutan suara, juga akan terindikasi tertunda.
“Kami sudah mencoba mensosialisasikan hal itu kepada panitia Pilkades, baik melalui Whatsapp Grup maupun media sosial yang lain. Terkait eksekusi secara resmi, menunggu tahapan yang telah ditanda tangani oleh Bapak Bupati Jember,” ujarnya.
Dengan adanya penundaan beberapa tahapan tersebut, Adi berharap bisa diterima semua pihak, demi keselamatan masyarakat dari penyebaran virus Corona
Karenanya, sebanyak 86 calon kepala desa (Cakades) dari 11 desa di Jember, yang rencananya akan mengikuti tes tulis pada (15/7/2021) terpaksa ditunda.
“Sesuai dengan SK Bupati Nomor 45, pelaksanaan tes tulis sebenarnya akan digelar pada tanggal 15 Juli. Namun SE Mendagri, maka pelaksanaannya terpaksa harus ditunda. PPKM Darurat kan berlangsung hingga tanggal 20 Juli, jadi otomatis ditunda setelah tanggal tersebut,” ujar Kasi Penataan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Jembe Bukasan.
Namun, kata Bukasan, penundaan tidak menutup kemungkinan akan berlangsung lebih lama, jika pemerintah ternyata memperpanjang masa PPKM Darurat. (*)