Meluruskan Kritik Adian Napitupulu Tentang Hutang BUMN

Loading

Oleh : Yustinus Prastowo *)

Beberapa waktu lalu, beredar tulisan Bung Adian Napitupulu berjudul “BUMN & UMKM dalam Cerita dan Angka Siapa Pahlawan Sesungguhnya”. Sebuah kritik tajam dan lugas yang memantik polemik. Tentu saja itu hal biasa, dan meluruskan beberapa opininya pun hal yang lumrah. Beberapa hal perlu diklarifikasi karena tidak sesuai dengan isi regulasi dan intensi kebijakan terkait Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Mari kita tilik satu per satu.

Bung Adian mempersoalkan jumlah utang BUMN yang katanya berjumlah Rp5.600 T, sementara total ULN Malaysia di kisaran Rp3.500 T. Benar dan tepatkah perbandingan ini? Jika yang dimaksud adalah total utang BUMN, berdasarkan laporan tahun 2019, total utang BUMN adalah Rp 6.070 T termasuk di dalamnya dana pihak ketiga sebagai liabilitas bank BUMN sebesar Rp 2.842 T. Sehingga utang usaha BUMN 2019 sebesar Rp 3.228 T. Dengan demikian jelas ULN Malaysia lebih tinggi dibandingkan utang usaha BUMN.

Terlepas dari itu, rasanya kurang tepat membandingkan nominal utang antar dua negara yang ukuran ekonominya berbeda, apalagi utang sebuah negara dengan BUMN. Di tahun 2018 (World Economic Outlook-IMF 2018), rasio utang pemerintah Malaysia adalah 56,3% atau peringkat 80, jauh di atas Indonesia yang berada di peringkat 158 dunia dengan ratio 29,3% dari 184 negara. Lebih lanjut, untuk posisi Utang Luar Negeri (ULN) kedua negara, di tahun 2019, ULN Malaysia sebesar USD227,1 miliar atau setara dengan 62,6% PDB Malaysia (Laporan Tahunan Bank Negara Malaysia). Sedangkan ULN Indonesia USD404,5 miliar atau setara dengan 36,1% terhadap PDB Indonesia (SULNI-Bank Indonesia). Baiklah, rasanya itu cuma bumbu karena Bung Adian tak hendak mengatakan itu.

Bumbu perbandingan pun diracik sedemikian kontras supaya lebih sedap. Ide bagi-bagi duit ke pelaku UMKM, termasuk helicopter money, memang memukau. Kalkulus yang dilambari keberpihakan pada yang lemah biasanya tak membutuhkan penjelasan lanjutan. Justru di sinilah jantung perkaranya. Membagi uang, taruhlah Rp 152 T ke pelaku UMKM tentu baik dan bermanfaat. Namun tanpa didasari pertimbangan matang, khususnya mengukur kemampuan diri, menghitung luasan dan kedalaman dampak pandemi, daya tahan menghadapi guncangan, tata kelola yang baik – boleh jadi kita justru menggali lubang baru.

Maka Pemerintah menyusun prioritas, tangani aspek kesehatan dan perkuat perlindungan sosial. Hingga kini, alokasi Rp 87 T disiapkan untuk sektor kesehatan dan Rp 203,9 T untuk perlindungan sosial yang menjangkau 50% penduduk Indonesia. Untuk lebih berdaya ungkit, disiapkan pula program padat karya Kementerian/Lembaga sebesar Rp 18,44 T.

Seolah, menurut Bung Adian, UMKM dibiarkan terseok tanpa bantuan. Padahal, berdasarkan kalkulasi terbaru, dukungan pemulihan ekonomi nasional untuk UMKM sebesar Rp 123,45 T, jauh lebih besar daripada untuk BUMN sebesar Rp 52,57 T. Sektor UMKM merupakan sektor terbesar kedua setelah perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 T. Rinciannya, subsidi bunga mencapai Rp 35,28 T, penempatan dana untuk restrukturisasi sebesar Rp 78,78 T, Belanja Imbal Jasa penjaminan (IJP) sebesar Rp 5 T, penjaminan untuk modal kerja (stop loss) sebesar Rp 1 T, dan pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM sebesar Rp 1,00 T. Selain itu, bagi para pelaku UMKM diberi insentif PPh UMKM sebesar Rp 2,4 T ditanggung Pemerintah hingga September 2020.

Sedangkan untuk BUMN, rencana alokasi penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 20,5 T dan pinjaman untuk modal kerja sebesar Rp 29,65 T. Jika ditelusuri lebih dalam, PMN yang diberikan kepada BUMN juga bermuara ke UMKM. Misalnya anggaran untuk PT Permodalan Nasional Madani sebesar Rp 1,5 T nantinya digunakan untuk program perempuan prasejahtera lewat Mekaar dan ULaMM. Hal yang sama, PMN ke PT BPUI sebesar Rp 6 T (Askrindo dan Jamkrindo) juga digunakan untuk penjaminan penyaluran kredit ke UMKM.

Tentang dukungan untuk BUMN, Pemerintah saat ini masih berjibaku merumuskan yang terbaik. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2020 dan PP Nomor 23 Tahun 2020, pemulihan ekonomi nasional dilaksanakan dengan penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan. Untuk investasi, PMK Nomor 53/PMK.05/2020 mengatur sumber investasi pemerintah sendiri dapat berasal dari APBN, imbal hasil, pendapatan dari layanan/usaha, hibah, dan/atau sumber lain yang sah. Investasi Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung (pemberian pinjaman, kerja sama investasi, bentuk investasi langsung lainnya). Apa yang belakangan ini disebut dana talangan – sekadar istilah untuk memudahkan – sesungguhnya adalah pinjaman modal kerja kepada BUMN, sesuai dengan ketentuan.

Kita masih terus menghitung dan berhitung. Belum ada yang tahu keluasan dan kedalaman dampak pandemi ini, termasuk bagi BUMN. Bagaimanapun BUMN adalah pilar penyangga pelayanan publik dan penyangga perekonomian, maka perlu ditolong. Itulah mengapa strategi terbaik adalah berjaga-jaga dengan skema berbagi beban (burden sharing). Semua terluka, sebagaimana semua punya harapan yang sama untuk bangkit. Ada yang perlu suntikan modal karena Pemerintah punya kepentingan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, selain penugasan khusus seperti penjaminan untuk UMKM.

Bagi BUMN lainnya, skema pinjaman modal kerja lebih rasional karena harus mengukur dampak, risiko, dan prospek – sehingga tidak justru merugikan. Bagaimana dengan right issue? Dalam situasi pasar yang sangat dinamis dan masih diliputi ketidakpastian, rasanya ini bukan obat mujarab yang dapat diharapkan. Jika kondisi sudah normal kita bisa mengkaji bersama, opsi mana yang lebih baik: meminta pinjaman itu dikembalikan atau mengubah pinjaman menjadi penyertaan modal. Justru ini kuncinya: dengan tata kelola yang baik dan kondisi yang stabil, keputusan terbaik dapat dipetik.

Dengan demikian cukup terang, tak ada perbedaan signifikan antara concern Bung Adian dan apa yang saat ini sedang dikerjakan Pemerintah. Jika ada nuansa, itu sebatas diksi dan artikulasi. Kritik itu pengingat, kita perlu merapatkan barisan mengawal program PEN supaya sungguh-sungguh tepat sasaran tanpa penyimpangan. Selebihnya, saya anggap sekadar riak yang amat wajar dalam sebuah persahabatan otentik. Ikhtiar menjaga Presiden Jokowi dan memastikan Pemerintah berhasil mengatasi dampak pandemi pun ikhtiar para pembantu Presiden yang merancang Program PEN ini, dan semua orang yang berkehendak baik. Itulah kenapa sejak awal Pemerintah selalu berkonsultasi dengan DPR, meminta dukungan dan arahan BPK, melibatkan lembaga penegak hukum dan pengawasan, serta mengundang partisipasi publik secara luas melalui publikasi setiap rencana dan kemajuannya. Koordinasi antar-kementerian dan lembaga dan Pusat-Daerah pun semakin baik.

Kita sungguh berterima kasih pada kritik dan gugatan Bung Adian. Hentakan interupsi ini membangunkan kita dari jebakan rutinitas dan belaian teknokrasi yang kadang meninabobokan. Ini politik, dan adrenalin musti kembali berdenyut dan berdegup, seiring detak perjuangan keseharian rakyat Indonesia. Memandang yang lemah, papa dan miskin – kita selalu diingatkan pada cita-cita yang belum tergapai, pada misi yang belum tuntas. Untuk itulah kita dipanggil terlibat, semata-mata bagi kebaikan Republik yang kita cintai. Panggilan paradoksal: “kritiklah pemerintah sekeras-kerasnya, dan bantulah ia sekuat-kuatnya!” (red)

*) Penulis adalah Staf Khusus Menteri Keuangan

Table of Contents