Mau Merubah Biodata Buku Nikah Begini Caranya

Loading

Sidomukti_08/01/2019
Bagi anda yang akan melakukan pencatatan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama, harus diperhatikan dengan seksama dulu biodata calon pengantin.

Pemeriksaan tersebut berupa mencocokan semua biodata calon pengantin dan wali (nama, tanggal lahir dll). Karena kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir pada Buku Nikah akan susah untuk memperbaikinya.

Untuk mengganti biodata yang salah pada Buku Nikah, maka anda diwajibkan untuk sidang di Pengadilan Agama Kabupaten Jember. Jangan sampai anda hapus, corat-coret dan diganti sendiri. Karena yang berhak untuk merubah biodata pada Buku Nikah adalah Pengadilan Agama. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) hanya bisa mengganti jika sudah ada putusan sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

Berdasarkan pengalaman saudara Ilyas Sidomukti dari Desa Sidomukti Mayang yang pernah mengikuti sidang di Pengadilan Agama Kabupaten Jember dalam rangka mengganti dan memperbaiki kesalahan penulisan biodata pada Buku Nikah miliknya pada Bulan Desember 2018 kemarin tidak memerlukan waktu yang lama. Kurang lebih satu bulan putusan perubahan biodata pada Buku Nikah sudah keluar.

Sedangkan masalah biaya tergantung pada berapa kali dilakukan sidang dan juga jarak (zona/radius).

Adapaun persyaratan dan tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut :

  1. Fotocopy KK, KTP, 2 orang saksi dan Buku Nikah dan data pendukung lainnya;
  2. Meminta Surat Pengantar perihal pengajuan perubahan biodata di buku nikah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa atau kelurahan tempat domisili;
  3. Selanjutnya meminta rekom dari Kantor Urusan Agama (KUA);
  4. Setelah itu cap pos ftcopy Buku Nikah, KK, KTP suami istri dan Rekom KUA di Kantor Pos;
  5. Pendaftaran di Pengadilan Agama Jember sebesar Rp. 692.000,- (untuk zona Kec. Mayang) yang sebelumnya minta pengantar/permohonan perubahan nama dulu ke Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM);
  6. Setelah mendaftar akan mendapat panggilan sidang 2 minggu kemudian;
  7. Pada saat sidang yang wajib hadir adalah pasangan suami istri dan 2 orang saksi;
  8. Apabila lancar dan persyaratannya lengkap sidang langsung putusan (berkas dikembalikan ketempat pendaftaran dan pengembalian uang panjar);
  9. Seminggu kemudian Salinan Penetapan keluar dan diambil ditempat pendaftaran;
  10. Salinan Penetapan dibawa ke KUA sebagai dasar untuk perbaikan biodata pada Buku Nikah.

Demikian pengalaman dari saudara Ilyas Sidomukti tentang cara memperbaiki dan menggantinama serta bidodata di Buku Nikah.

Semoga bermanfaat bagi anda yang bermaksud akan melakukan perubahan biodata pada buku nikah.(SHP5575)

Table of Contents