23.1 C
East Java

Maling Kambuhan Diciduk Polisi Tanggul

Jember_Tanggul_Jempol. Maling kambuhan diringkus Reskrim  Polsek Tanggul.  Pelaku bernama  Asmad warga Desa Darungan Kecamatan Tanggul, diduga selama ini telah meresahkan warga. Kamis (5/12/19).

Saat diperiksa polisi pelaku mengaku telah melakukan pencurian berkali – kali. Pelaku pernah dipenjara sekitar 4 tahun yang lalu.

“Ya pak, pernah dipenjara pak,” kata Asmad.

Tertangkapnya Asmad berawal dari laporan korban bernama Juhri warga dusun  Curahbanban Desa Tanggul Wetan.

Sekitar subuh dini hari,   8 September 2019, Juhri mendapatkan Toko Mebelnya telah dibobol pencuri. Hal itu dilaporkan Juhri  ke Polsek Tanggul.

“Atas dasar laporan Juhri kami bergerak menangkap pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanggul Dwi.

Pelaku ditangkap saat berada di dalam rumahnya. Polisi mendapatkan springbad dan sofa sebaga barang bukti.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat  pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Dwi. (Basu)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img