Jember _ Jempolindo.id _ Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jember, didirikan untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Baca juga: SBMI Jember Gelar Nobar Film Undocumented
Pernyataan itu disampaikan Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, saat Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP), di Gedung Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jember, pada Senin (6/11/2023).
Soft launching itu juga dihadiri oleh Wakil Bupati Jember KH MB Firjaun Barlman, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito, jajaran Forkopimda, seluruh Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Jember dan seluruh Camat Kabupaten Jember.
“Mal Pelayanan Publik, saat ini sudah ada 20 instansi yang berpartisipasi dan juga ada sejumlah pelayanan dengan jumlah total 238 pelayanan” ujar Bupati Jember.
Mal Pelayanan Publik Kolaborasi Bersama Instansi Terkait
Diantara 20 Instansi yang berpartisipasi dalam MPP, terdapat 7 Instansi vertikal yakni, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan BPN, KPP Pratama Jember, Bank Jatim, Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A dan Polres Jember.
Serta 13 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jember yakni Dinas PTSP, Dinas PU Bina Marga dan SDA, Dinas Perumahan Rakyat kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Diapenduk, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Dispendik, Diskominfo, DP3AKB, Bapenda, Perumdam Tirta Pandhalungan yang siap melakukan pelayananan kepada masyarakat mulai hari ini, Senin 6 Nopember 2023.
“Kita sebagai pelayan masyarakat, harus benar-benar siap melayani masyarakat Jember yang datang ke Mal Pelayanan Publik ini, sebaik-baiknya,” tutur Hendy.
Kesepakatan Kerjasama
Selain membuka dan meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP), juga melangsungkan penandatanganan Nota Kesepakatan Pemkab Jember, bersama Instansi Vertikal.
Penandatangan Perjanjian kerja sama Dinas PTSP dengan Perumdam Tirta Pandhalungan dan Bank Jatim cabang Jember dan penandatangan seluruh Kepala OPD yang berpartisipasi dalam pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jember.
Bupati Jember juga menyerahkan surat Ijin Praktik Perawat, Praktik Perekam Medis, Pemakaian Tanah, Pengadaan Reklame Tetap dan ijin Pendirian Sekolah Menengah Pertama. (MMT)
Sumber Berita: Dinas Kominfo Jember