MA Tolak Gugatan Pemakzulan Bupati Jember Ini Tanggapan Aktivis Jember

Loading

Jember _ jempolindo.id _ Tersebar  Kabar  Mahkamah Agung menolak permohonan hak uji  pendapat atas pemakzulan Bupati Jember dr Faida MMR. Kabar itu dirilis detik.com dari website resmi Mahkamah Agung. Selasa (8/12/2020)

Baca :  https://news.detik.com/berita/d-5286867/tok-ma-tolak-pemakzulan-bupati-jember-faida

Perkara bernomor register 2P/KHS/2020 diterima MA pada tanggal 26 Nopember 2020  itu diputus pada tanggal 8 Desember 2020 oleh Hakim Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH, Is Yudaryono SH MH, Prof Dr H Supandi SH Mhum, dengan Panitera Pengganti Joko Agus Sugianto SH.

Tidak jelas alasan penolakan perkara itu, apakah belum cukup bukti atau alasan mendasar lainnya.

Aktivis Jaringan Pemilih Rasional (Japer) Jember Ribut Supriadi menyatakan terlalu sumir menilai   putusan itu.

“Kita kan tahunya dari sumber berita media sosial yang diambil dari situs MA, belum tahu bentuk fisiknya seperti apa ? ,” Kata Ribut.

Kalaupun benar, kata Ribut bukan berarti dunia sudah kiamat, masih banyak jalan lain yang masih bisa ditempuh. Kendati, Ribut menyadari putusan MA bersifat final.

“Artinya untuk yang terkait pemakzulan sudah gak ada lagi jalan hukumnya, kecuali ada bukti pendukung baru yang memenuhi unsur,” katanya.

Faida dimakzulkan DPRD Jember pada Juli 2020,  beberapa hari setelah Faida lolos verifikasi KPU Jember sebagai  calon bupati dari jalur independen, dan perkaranya diputus MA sehari menjelang pencoblosan.

Setiap pemakzulan kepala daerah harus disetujui  MA,  sebagaimana maksud  UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 80 ayat 1 huruf a berbunyi:

Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan:
1. melanggar sumpah/janji jabatan
2. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b,
3. atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j,
4. dan/atau melakukan perbuatan tercela;

Pasal 80 ayat 2 huruf c  berbunyi: “Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final”

Mengacu pada aturan yang berlaku, kata Ribut maka semua wajib tunduk atas putusan MA, hanya saja Ribut masih merasa perlu untuk melakukan koordinasi bersama aktivis lainnya yang turut mengawal tahapan pemakzulan Bupati Faida.

“Kita perlu duduk bareng untuk membahas kebenaran kabar itu,  dan mengambil langkah – langkah perjuangan berikutnya, sampai saat ini kan belum ada kabat dari DPRD Jember, kita tunggu sajalah,” pungkasnya (*)

Table of Contents