Jember- Jempol. Dugaan perbuatan penyalahgunaan keuangan Pemerintah Kabupaten Jember untuk kegiatan “Wisata Religi” yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 37 milyar disoal Lembaga Advokasi Pemantau Anggaran Pemerintah (LAPAP). Koordinator LAPAP M Abdul Ghofur mengaku telah mengirim surat klarifikasi kepada Bupati Jember melalui Kabag Bina Mental dan Kabag Umum Pemkab Jember, Selasa 14 Mei 2019.

Ghofur berpendapat penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD 2019 tersebut berpotensi korupsi, pasalnya anggaran wisata religi dialokasikan melalui Pos Anggaran dari Bagian Umum dan atau Bagian Bina Mental Pemerintah Kabupaten Jember yang tidak tercantum dalam Anggaran APBD 2019. Ironisnya, kegiatan Wisata Religi yang telah dilaksanakan pada medio bulan Maret dan April 2019 tersebut samasekali tidak pernah dibahas dalam APBD tahun 2019.
“Kegiatan Wisata Religi tersebut patut diduga dilaksanakan telah menyalahi ketentuan perundangan karena menggunakan dana dari APBD untuk Bagian Umum dan Bagian Bina Mental untuk kegiatan Pos Anggaran Konsumsi dan Transportasi,” kata Ghofur.
Menurut berbagai informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan Wisata Religi telah melibatkan berbagai pihak, diantaranya mengerahkan sumberdaya aparatur pemerintahan kecamatan untuk menggerakkan masyarakat sebanyak antara 500- 800 orang per kecamatan se Kabupaten Jember untuk kegiatan pengajian dan Wisata Religi dengan rute, dari masing- masing kecamatan menuju Masjid Raudatul Muchlisin menuju Masjid Ceng Ho- Makam KH A Siddiq dan terakhir beramahtamah di Pendopo Wahya Wibawa Graha Pemerintah Kabupaten Jember dengan menggunakan kendaraan bus dan mini bus.
“Jika dalam waktu yang kami tentukan Bupati Jember tidak bisa memberikan jawaban yang masuk akal, maka kami akan mengambil tindakan sebagaimana hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Ir Mirfano saat diminta komentarnya terkait kasus ini enggan berpendapat. (*)