Langgar PPKM Darurat  40 Pelaku Usaha Kena Sanksi

Langgar PPKM Darurat
Foto : Saat pengusaha pelanggar PPKM Darurat menjalani sidang tipirinng di Pemkab Jember

Loading

JEMBER – JEMPOLINDO.ID –  Langgar PPKM Darurat  40 Pelaku Usaha Kena Sanksi. Semuanya, terjaring sidak PPKM Darurat, kini  menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kantor Pemkab Jember pada Senin (12/7/2021) siang.

Pemilik usaha yang menjalani sidang cukup beragam, mulai dari foto copy, kafe, toko baju hingga pengusaha bengkel.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember, Erwin Prasetyomenjelaskan, hingga saat ini sudah ada sekitar 40-an pelaku saha yang menjalani persidangan tindak pidana rigan lantaran melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Jumlah itu berdasarkan sidang yang sudah dilakukan pihakna bersama tim gabungan Polres Jember dan Kodim 0824.

“Pelaku usaha yang menjalani sidang tersebut adalah mereka yang masih melaksanakan kegiatan atau jual beli langsung padahal jenis usahanya tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tentang PPKM Darurat Jawa Bali,” ungkapnya.

Erwin mengatakan, perihal klasifikasi bidang usaha ensensial ataupun kritikal yang tetap boleh buka terus disesuaikan berdasarkan rapat koordinasi lapangan dari jajaran Satreskrim Polres Jember.

Erwin menegaskan pemerintah telah memberikan himbauan kepada pelaku usaha yang dilarang buka seperti biasa layaknya sebelum PPKM Darurat. Karena pemerintah sudah memiliki pertimbangan tertentu.

Perihal sanksi yan dijatuhkan kepada pelanggar PPKM , menurut Erwin itu merupakan hak perogatif dari Hakim. Pihaknya hanya menghadapkan dakwaan pelanggar PPKM Darurat ke Hakim . Rata-rata dakwaan pelaku pelanggar prokes  dikenakan sanksi Rp 200.000.

“Kita mengikuti apa yang menjadi putusan dari bapak hakim,” imbuhnya.

Langgar PPKM Darurat
Foto : Susanto Tejo Kusumo, salah satu pelaku usaha yang kena sanksi, karena melanggar PPKM Darurat di Kabupaten Jember

Sementara itu, Susanto Tejo Kusumo, pelaku usaha yang dijatuhi sanksi lantaran melanggar ketentuan PPKM Darurat oleh Pengadilan Negeri Jember, menjelaskan pihaknya disidak satpol PP Jember, pada Jumat pekan lalu.

“Saat itu sekitar jam 16.30, kondisi toko hanya ada satu pelanggan dan seketika langsung diminta tutup oleh petugas,” katanya.

Selanjutnya, ia diminta menghadiri persidangan secara daring di Kantor Satpol PP Jember , Senin pagi (12/7/21). Tanpa ada surat peringatan atau pemberitahuan terlebih dahulu

Susanto menyangkan penutupan tokonya. Bukan tanpa alasan, karena, menurutnya, masih banyak bengkel lainnya yang buka.

“Kalau memang harus mengikuti aturan yang ada semua harus rata ditutup agar muncul keadilan disana,” jelasnya.

Susanto menegaskan , bukannya dia tidak mau memahami kondisi penyebaran covid-19 saat ini. Tapi Pemerintah  perlu melihat kondisi para pelaku usaha.

“alau pelaku usaha diginikan terus akhirnya daya tahan tubuh atau imun akan turun. Lantaran pelaku usaha kepikiran cicilan bank yang terus berjalan dan nasib karyawan-karyawannya,” pungkasnya. (AR)

 

Table of Contents