Banyuwangi – Jempolindo.id – Dana bantuan lansia sebesar Rp.50.000.000, diduga disunat Kades. bahkan peruntukannya disalah gunakan.
Anshori, salah satu anggota BPD desa Lemahbang dewo saat di konfirmasi, senin(28/10) menjelaskan tahun 2018 ada anggaran bantuan sembako untuk lansia yang di laksanakan pada tahun 2019.
“Jadi anggaran tahun 2018, tapi di laksanakan awal tahun 2019, nilainya sebesar 50 puluh juta,” kata Anshori.
Anggaran itu kata anshori dibagikan dalam bentuk paket sembako kepada sekitar 200 orang, dengan nominal bantuan per orang sebesar Rp. 250.000. Setelah dicroscek di lapangan, paket sembako nominalnya hanya sekitar Rp 125.000.
“Isinya minyak goreng lavenia, beras tanpa merek, mi instan merek intermi,kecap dan gula, yang ketika dijumlah, nilainya hanya sekitar 125 ribu, lah sisanya kemana,” tegas Anshori.
Berdasarkan temuan, BPD memanggil kepala desa untuk melakukan klarifikasi. selang beberapa hari, desa kembali membagikan paket sembako tambahan.
Itupun, kata Anshori nilainya kalau di jumlah belum mencukupi Rp.250.000. Selain jumlah uang yang disunat, pihaknya menemukan pembagian sembako yang tidak tepat sasaran.
Bantuan yang ditujukan kepada masyarakat miskin dan lanjut usia justru lebih banyak diberikan kepada masyarakat yang berusia produktif. Berawal dari temuan BPD terkait dana bantuan sosial kemasyarakatan, terungkap adanya penyimpangan anggaran yang kemudian menjadi temuan audit inspektorat kabupaten Banyuwangi. Anshori menengarai, banyak dana dana bantuan sosial kemasyarakat yang rawan di korupsi.
“Karena sifatnya hibah dan langsung pada masyarakat penerima, karna itu rawan adanya penyimpangan,” urai perwakilan BPD dari dusun kebalen lor itu.
Menurut Anshori, lemahnya pengawasan secara administratif menjadi salah satu faktor rawannya penyimpangan anggaran tersebut.
“Jadi karna ini lembaga, kalau di temukan kesalahan ya salah semua, karna mekanisme pencairan anggaran itu berdasarkan pengajuan dari penanggung jawab kegiatan kepada kepala desa, berdasarkan pegajuan dari TPK maka kepala desa memerintahkan pencairan anggaran kepada bendahara desa, tidak mungkin kalau seorang kepala desa akan memalsu tanda tangan TPK dan selama ini kami tidak pernah mendengar, kalau TPK tidak mengetahui dan tidak tanda tangan, kenapa kades dan bendahara berani mencairkan anggaran tersebut,” jelentreh pria yang dikenal pendiam itu.
Bantuan dana untuk kelompok albanjari kebalen lor yang di tengarai kelompok fiktif, bantuan keuangan untuk gamelan dusun krajan, bantuan budi daya jamur dan bantuan bantuan lainnya merupakan kegiatan yang berada di bawah naungan Kaur Kesra.
Karna itu Anshori berharap, kedepannya administrasi pemerintahan desa lebih diperbaiki dan pengawasan harus lebih ditingkatkan baik oleh pihak BPD maupun pihak verifikator kecamatan.
“Jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi di masa yang akan datang, dan jangan ada lagi antar perangkat desa saling lempar tanggung jawab,” harapnya.
Senada dengan Anshori, Pj Kades Lemahbangdewo, Supriyadi menjelaskan bahwa mekanisme pencairan anggaran harus melalui prosedur. TPK mengajukan pencairan anggaran kegiatan kepada kepala desa melalui Sekretaris desa selaku koordinator kegiatan. setelah verifikasi oleh sekdes, di ajukan kepada kepala desa dikembalikan lagi kepada sekdes.
“Setelah verifikasi maka bendahara mengeluarkan Surat Perintah Pengambilan ( SPP ) yang ditanda tangani TPK, bendahara, sekdes terakhir kades, kalau empat orang ini tidak tanda tangan, maka anggaran tidak bisa di cairkan,” jelas Supri.
Terkait dengan Albanjari dusun kebalen lor, sekretaris takmir masjid An Nur dusun Kebalenlor, Taufiqurohman menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan klarifikasi pada mantan kepala Dusun kebalenlor, Rasul.
Padahal dalam proposal pengajuan Albanjari yang di ketuai Faturahman, tertulis bahwa Kepala dusun selaku pelindung dalam kelompok Albanjari.
“Sebagai tindak lanjut dari audiensi dengan BPD minggu malam itu, kami sudah melakukan klarifikasi kepada Rasul selaku Kadus saat itu, dan dia menyatakan tidak tahu menahu soal Albanjari yang di ketuai Faturahman,” jelas Taufiq. (amar)