Jember _http://Jempolindo.id _ Merespon pengaduan Warga Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember tentang tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) Komisi A DPRD Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi A DPRD Jember bersama perwakilan Rakyat Banjarsari. Pukul 10.00 wib, Rabu (17/02/2021).
Warga Desa Banjarsari yang mengatasnamakan Gerakan Tokoh Banjarsari Bangkit itu menyampaikan banyak persoalan di Pemerintahan Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari Jember.
Menurut Koordinator Gerakan Hariyanto, pihak PJ Kades Banjarsari tidak bisa dengan jelas menyampaikan informasi tentang kebijakan desa yang seharusnya di publikasikan.
Misalnya tentang dugaan adanya jual beli TKD. Hariyanto sempat menunjukkan dua alat bukti yang diduga kuat telah terjadi jual beli tanah kas desa.
“Informasi tentang desa tertutup, kami merasa kesulitan mendapatkan akses informasi yang harusnya disampaikan kepala desa kepada rakyatnya,” keluh Hari.
Tak hentinya Hariyanto mempertanyakan kejelasan status Tanah Kas Desa (TKD). PJ Kades Sunaryati Widiastuti SH juga sudah ditanyakan tentang keberadaan TKD.
“Sebenarnya berapa luasan tanah kas desa Banjarsari, informasi nya simpang siur, ada yang bilang 31 hektar, 26 hektar, bahkan saat pertemuan masyarakat Banjarsari di Pendopo Kecamatan Bangsalsari juga tak terungkap,” kesalnya.
Tokoh Pemuda Banjarsari Eko Supriyadi memperkuat pernyataan Hariyanto, yang menegaskan fungsi BPD seharusnya sudah bisa memfasilitasi aspirasi masyarakat untuk menjawab keberadaan TKD.
“Soal penyewaan TKD, kami warga Desa Banjarsari tidak tahu disewakan kepada siapa, dengan cara apa, dan berapa nilai sewanya,” sergahnya.
Tokoh Pemuda lainnya Maswar, menyebut upaya nya yang telah dilakukan dalam memperjuangkan Tanah Pemakaman Umum (TPU) dan fasilitas lapangan olah raga.
“Perjuangan kami didasari keluhan masyarakat yang selama berpuluh tahun tidak punya tanah kuburan dan lapangan olah raga,” jelasnya.
Setelah disampaikan melalui Camat Bangsalsari Murtadlo, lantas dilaksanakan Musyawarah Desa, pada hari senin, 15 Februari 2021 membahas tentang tanah kuburan dan lapangan.
“Persoalannya kan Tanah Kuburan dan lapangan tetap ada di areal TKD, karenanya maminta kejelasan TKD yang akan digunakan,” tegasnya.
Sementara Budi, Warga Desa Banjarsari menyoroti pembangunan yang tidak merata, padahal Anggaran Dan Desa mencapai 1,36 Milyar pertahun.
“Fasilitas jalan misalnya, ya hanya ibaratnya hanya dimukanya saja yang dibangun, sedangkan yang didalam sama sekali tak ada pembangunan, kami menyesalkan kondisi desa kami yang memprihatinkan,” katanya.
Menanggapi permasalahan yang disampaikan Rakyat Banjarsari, Ketua Komisi A DPRD Jember Thabroni Ayudta, didampingi Anggota Komisi A, Suharyatik, Sunarti dan Mohammad Alwi, menyatakan berpijak dari masukan warga pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu sebelum mengambil sikap berikutnya.
“Tentu diperlukan memanggil pihak – pihak terkait agar diperoleh informasi yang utuh, sehingga dapat diambil sikap untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat atas tanah kas desa,” katanya.
Tabroni menyatakan rencananya akan memanggil PJ Kades Banjarsari, BPD Banjarsari dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemades) Pemkab Jember untuk mengklarifikasi kebenaran masukan Warga Desa Banjarsari.
“Sebaiknya memang kita panggil saja semua pihak terkait untuk menjelaskan perihal pengaduan warga,” tandasnya. (*)