Jember _ Jempolindo.id _ Meski alot, KPU Jember, melalui Rapat Pleno Terbuka, telah menetapkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024, di Hotel Aston, pada Rabu (06/03/2024) pukul 23.23 WIB.
Baca juga: PPP Jember Ancam Lapor DKPP Hingga Gugatan MK, Atas Dugaan KPU dan Bawaslu Jember Lakukan Rekayasa
Informasi penetapan itu disampaikan Ketua KPU Jember kepada sejumlah wartawan, sesuai penutupan penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara.
“Alhamdulillah, tadi sudah kami tetapkan hasil penghitungan suara,” kata Syaiin.
Untuk Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur, akan dilakukan rekapitulasi suara di tingkat Provinsi. Sedang Caleg DPRRI dan Capres – Cawapres, akan dilakukan Rekapitulasi Suara di tingkat pusat.
Selanjutnya, sesuai jadwal, maka akan ditetapkan KPU RI, pada tanggal 20 Maret 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, berikut komposisi perolehan kursi Partai Politik peserta Pemilu, untuk DPRD Kabupaten Jember:
1. Partai Gerindra: 10 Kursi
2. PKB : 8 Kursi
3. PDI P : 8 Kursi
4. Partai Golkar: 6 Kursi
5. Partai Nasdem; 6 Kursi
6. PKS: 6 Kursi
7. PPP: 5 Kursi
8. PAN : 1 Kursi
Sedangkan sebelumnya, Partai Demokrat mendapatkan 2 Kursi, Perindo 2 Kursi, Berkarya 1 Kursi, terlempar dari Gedung DPRD Kabupaten Jember.
Perolehan Kursi untuk DPRD Provinsi Jawa Timur, dari Dapil 5 Jember – Lumajang, sebagai berikut:
1. Partai Gerindra : 3 Kursi
2. PKB : 2 Kursi
3. PDIP : 2 Kursi
4. Partai Golkar: 1 Kursi
5. Nasdem : 1 Kursi
6. PKS : 1 Kursi
7. PPP : 1 Kursi
Perolehan Kursi untuk DPRRI :
1. Partai Gerindra: 2 Kursi
2. PKB : 2 Kursi
3. PDI P: 1 Kursi
4. Golkar : 1 Kursi
5. Nasdem: 1 Kursi
6. PKS : 1 Kursi
Untuk perolehan Capres dan Cawapres, sebagai berikut:
1. Paslon No 1 : 261.986
2. Paslon No 2 : 967.301
3. Paslon No 3 : 215.497
Penetapan Penghitungan Suara Diwarnai Keberatan 8 Parpol
Namun demikian, masih ada kemungkinan adanya gugatan baik melalui DKPP maupun jalur MK, yang akan dilayangkan oleh 8 Partai Politik dan sejumlah LSM.
Berikut Surat pernyataan dan keberatan bersama, yang dibacakan oleh Prasetiono :
Kami yang bertandatangan di bawah ini para saksi partai politik peserta pemilu 2024 menyatakan:
Bahwa kami sepakat menolak praktek-praktek kecurangan berkaitan dengan pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 yang terjadi di Kabupaten Jember khususnya adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi sepanjang Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember pada tingkat pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur IV.
Saksi partai politik yang bertandatangan
1. Saksi PAN, Prastion
2. Saksi Partai Ummat, Ahmad Maruf
3. Saksi Partai Gelora Tulus Mardiono
4. Saksi Partai Perindo, Taufik Hidayat
5. Saksi Partai Hanura, Candra
6. Saksi PBB, Mohammad Dhofir
7. Saksi Partai Buruh, Abdul Burawi Basalamah
8. Saksi PPP, Ahmad Faizin
(MMT)