Jember, Jempolindo.id – KPU Jember dilaporkan ke Bawaslu Jember, terkait dengan dugaan masih belum mundurnya Calon Bupati Jember nomor urut 2 Muhammad Fawait sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, pada Jum’at (25/10/2024) siang.
Usai melaporkan dugaan itu, Sapta Jois, warga Jalan Manggar Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, menunjukkan tanda bukti penerimaan laporan dari Bawaslu Jember dengan nomor 010/PL/PB/Kab/16.16./X/2024.
“Kami mengetahui adanya pelanggaran itu dari pembicaraan teman teman, yang telah kami periksa kebenarannya,” katanya.
Sapta Jois mempersilahkan awak media untuk turut memeriksa melalui Website Penyelenggara Pilkada, bahwa Paslon 02 atas nama Muhammad Fawait atau akrab disapa Gus Fawait masih kekurangan persyaratan formal.
“Bahkan tadi, hingga pukul 10.55, saya masih ngecek lagi,” katanya.
Harapannya, agar tahapan Pilkada di Kabupaten Jember dapat berlangsung secara Jurdil.
“Kami berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjutinya secara transparan,” katanya.
Sehingga masyarakat Jember mengetahui bahwa Calon Pemimpinnya adalah taat azas, sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami berharap semua tertib aturan sajalah,” katanya.
Sapta mengaku tidak bermaksud menjegal pencalonan Gus Fawait, keinginannya hanya agar semua berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada niatan kami untuk menjegal, kami hanya ingin semua berjalan dengan aturan,” tandasnya.
Pelapor didampingi Kuasa Hukum, Fathoel Bahri SH yang turut mendampingi saat mendatangi Bawaslu Jember.
“Berdasarkan data yang dimiliki klien kami, sudah kami diskusikan bersama,” katanya.
Berdasarkan data yang ada itu, Gus Fawait diduga telah melanggar Pasal 24 PKPU No 8 tahun 2024, diantaranya belum adanya surat pengunduran diri Gus Fawait sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Juga tidak ditemukan adanya keputusan dari lembaga yang berwenang, terkait dengan pengunduran diri Gus Fawait sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Bahkan Fathoel Bahri mengaku sudah mengecek ke Sekwan DPRD Provinsi Jawa Timur, bahwa Gus Fawait masih dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Padahal pengunduran diri itu merupakan sarat untuk mendaftar diri sebagai Calon Bupati, kami tidak menemukan itu, bahkan kami sudah mengecek ke KPU Jember, juga tidak ada,” katanya.
Menanggapi laporan warga itu, Komisioner Bawaslu Jember Wiwin Reza Kurnia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jember.
“Tentu kita perlu mengkaji lagi dari hasil pengawasan itu, terkait dengan keabsahan pencalonan,” ujarnya.
Pada tahapan pendaftaran, kata Reza ada tahapan perbaikan persyaratan, yang juga turut diawasi.
“Kami masih perlu melakukan pleno terkait dengan keabsahan dokumen,” tegasnya.
Termasuk, dipandang perlu untuk mengecek keabasahan laporan pihak pelapor, apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum.
“Kita juga akan mengecek apakah laporan memenuhi syarat formil, termasuk bukti hukumnya seperti apa,” pungkasnya. (Slmt)