Konflik Tanah 352 Hektar di Desa Curahnongko, Bupati Jember: Saya Bertanggung Jawab

jempolindo, jember, desa curahnongko, wartani
Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU saat berkunjung ke Sekretariat Wartani di Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo

Loading

Jember _ Jempolindo.id _  Konflik tanah seluas 352 Hektar yang sudah berlangsung puluhan tahun, di Desa Curahnongko dan Desa Andongsari Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember, menyita perhatian Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU.

Baca juga : Wartani Jember Gelar Aksi Tuntut Pelepasan Tanah Tanpa Ganti Rugi

Keprihatinan Bupati Jember itu terungkap saat berkunjung di Kantor Sekretariat Wadah Aspirasi Warga Petani (WARTANI) Kantor Sekretariat WARTANI Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo, untuk melakukan mediasi, bersama Dandim 0824/Jember Letkot Inf Rahmat Cahyo Dinarso dan Kepala Kantor Pertanahan Jember Akhyar Tarfi, pada Selasa,(01/08/2023).

Selama mediasi, komunikasi berjalan akrab, satu sama lain, saling menyampaikan pendapatnya, sangat santai,  antara warga dengan Forkopimda Jember.

“Alhamdulillah, ini tanggal 1 agustus, mudah – mudahan barokah. Saya sekarang berada di rumah Bapak Yeteni dan Pak Tukirin, bersama pak Kakan BPN Kabupaten Jember, untuk membicarakan masalah tanah, yang sudah berpuluh tahun belum selesai,” ujar Hendy.

Orang nomor satu di Jember itu, berkisah tentang kehadiran Wartani di Pendopo Wahyawibawagraha pada minggu sebelumnya, untuk menyampaikan aspirasinya.

“Kami sudah tahu, saya orang Jember, saya sudah tahu tentang problem yang ada disini. Ini problemnya hanya satu saja, pelepasan hak dari Bapak Menteri BUMN,” katanya.

Untuk itu, Bupati Jember berharap dengan pertemuan ini nanti akan menyampaikan secara langsung kepada Menteri BUMN tentang masalah itu.

“Semoga beliau berkenan memberikan pelepasan hak atas tanah ini, kepad warga kami, yang ada di Jember,” ujarnya penuh harap.

Bupati Jember juga menyatakan akan bertanggungjawab kepada warga Desa Curahnongko dan Andongsari, yang telah menempati lahan tersebut selama berpuluh-puluh tahun.

“Sehingga tinggal menunggu pelepasan hak atas lahan tersebut. Dan dapat disertifikatkan oleh warga setelah memperoleh izin atas hak pelepasan tanah ini,” ujarnya. (Gilang)

Table of Contents