Kode Perilaku Perusahaan Pers

jempolindo, Kode Perilaku Perusahaan Pers
Logo Dewan Pers

Loading

Jempolindo.id _ Kode Perilaku Perusahaan Pers  

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Jempolindo.id  dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
  2. Wartawan  Jempolindo.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Jempolindo.id  atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Jempolindo.id melalui surat elektronik ke: rahmanmiftahul@gmail.com
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Jempolindo.id  Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Jempolindo.id  berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  5. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: rahmanmiftahul@gmail.com, dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. HAK TOLAK, atau hak – hak lainnya, yang dibernarkan Undang – Undang.
  6. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

Demikian, Kode Perilaku Perusahaan Pers kami buat sebagai panduan bagi segenap pihak yang membutuhkan, sebagaimana yang menjadi ketentuan Dewan Pers 

Jember, 15 Januari 2023

Penanggung Jawab

Table of Contents