17.9 C
East Java

Kisruh Pemecatan 3 Kasun, Kades Sidomulyo: Saya Sudah Cukup Manusiawi 

Jember, Jempolindo.id – Tindak lanjut pemecatan 3 Kasun (Kepala Dusun) Desa Sidomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Komisi A DPRD Kabupaten Jember undang Kepala Desa Sidomulyo Kamiludin, pada Senin (14/07/2025).

Sebelumnya 3 Kasun, terdiri dari Kasun Curah Manis Nurul Musthofa, Kasun Krajan Yudianto dan Kasun Curah Damar Syaiful Bahri, sempat mengadukan perihal pemecatannya kepada Komisi A DPRD Kabupaten Jember, pada Selasa (01/07/2025)

Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Kades Sidomulyo Kamiludin, kepada sejumlah awak media menjelaskan alasannya.

“Sebenarnya, saya ini sudah manusiawi, tidak menampilkan secara tertulis alasan pemberhentian,” katanya.

Jika ditampilkan secara tertulis, sebenarnya ada penilepan uang pajak, uang BLT dan Swalik (balik nama) tanah, yang dilakukan oleh Kasun Curah Damar dan Krajan.

“Kalau yang Kasun Curah Manis, selain penilepan pajak, juga tidak masuk selama 3 bulan. Sesuai undang undang, jika tidak masuk selama 60 hari sudah bisa divonis untuk diberhentikan,” paparnya.

Berdasarkan regulasi, Kamil sudah melakukan tahapan, dengan menerbitkan surat peringatan (SP) mulai SP1 hingga SP3.

“Juga sudah keluar rekomendasi camat, sebagai kepanjangan Bupati,” ujarnya.

Meski, Kamil mengapresiasi yang telah dilakukan FKKJ, yang telah mengawal dengan melakukan pembelaan anggotanya.

“Namun, apa yang disampaikannya bersifat subjektif,” ujarnya.

Seperti pernyataan Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ) bahwa Kasun disuruh nemblongi kekurang pajak sebesar Rp 27 juta, menurut Kamil pernyataan tersebut salah.

“Kliru itu, bukan disuruh nemblongi, tapi disuruh mengembalikan pajak (yang ditilep, sebesar Rp 16 juta, bukan 27 juta,” katanya.

Fakta itu, telah disampaikan dihadapan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember.

“Alhamdulillah sudah klir, kami sampaikan fakta apa adanya,” ujarnya.

Namun, jika FKKJ masih tidak puas dengan keputusan yang telah diambilnya, Kamil mempersilahkan menempuh jalur hukum.

“Ya, kalau masih tidak puas, silahkan menempuh jalur hukum, melalui PTUN,” tegasnya.

Pernyataan Plt Camat Silo

Plt Camat Silo Teguh Kurniawan, yang hadir pada RDP itu, menjelaskan bahwa SP 1 hingga SP 3, terjadi antara rentang tahun 2021- 2023.

“Saat itu, saya masih belum dinas di Kecamatan Silo, baik sebagai sekcam maupun Plt Camat. Jadi, kami hanya melakukan evaluasi dan penegasan terhadap SP itu,” ujarnya.

Komisi A DPRD Kabupaten Jember: Tahapan Sesuai Regulasi

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Budi Wicaksono menyampaikan bahwa tahapan pemberhentian Kepala Dusun di Desa Sidomulyo, sudah memenuhi prosedur.

“Tadi sudah disampaikan alasan pemberhentian oleh Kepala Desa Sidomulyo, menurut saya sudah sesuai,” katanya.

Selain sudah diterbitkan SP hingga tiga kali, juga ada rekomendasi Camat Silo.

“Jika memang tidak puas dengan keputusan itu, silahkan menindak lanjuti melalui PTUN sudah,” tegasnya.

Perihal kesalahan yang dilakukan Ketiga Kasun itu, Budi mengatakan bukan ranah DPRD Kabupaten Jember untuk menilai.

“Itu kewenangan Inspektorat, kalau memang harus diperiksa, ya silahkan diperiksa,” ujarnya.

Inspektorat Jember Belum Berani Beri Keterangan

Sementara, Kepala Inspektorat Kabupaten Jember Ratno C Sembodo mengatakan belum berani memutuskan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan Ketiga Kasun itu.

“Kami tidak berani memutuskan, karena kami belum pegang datanya dan belum melakukan pemeriksaan,” katanya.

Terkait dengan teknis pemberhentian perangkat desa, Ratno tidak berani memberikan komentar terlalu jauh.

“Kalau terkait dengan teknis, kami gak bisa ngomong, kalau belum cek regulasinya, pasalnya, supaya tidak menjadi rujukan,” ujarnya.

Menurut Ratno, terkait dengan UU Desa, sudah mengalami perubahan, yang harus dicek terlebih dahulu.

“Ini kan terkait dengan Locus delicti dan Tempus Delicti nya pada posisi yang mana, kasusnya terjadi tahun berapa,” katanya.

Menurut peraturan sebelumnya, memang dibenarkan pemberhentian perangkat desa, cukup rekomendasi Camat saja, tanpa Rekomendasi Bupati.

“Tetapi, jika dibenturkan dengan UU Desa yang baru, memang mengalami perubahan,” jelasnya.

Inspektorat Kabupaten Jember, kata Ratno belum melakukan pemeriksaan, karenanya belum berani memberikan keterangan lebih jauh.

“Kami tidak ingin masuk dalam case-nya, karena kami belum melakukan pemeriksaan,” katanya. (Slmt)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img