18.1 C
East Java

Kepemimpinan Bupati Faida Di Tengah Badai Kritik (I)

Jember _ Jempol. Sejak dr Faida MMR dilantik sebagai Bupati Jember 2016 – 2021 kritik atas kebijakannya sudah bertaburan. Tetapi tak satupun kritik pedas itu yang sanggup menggoyahkan pendiriannya, bahkan pemerintah pusat seolah tak berdaya menghadapi kecerdikan Bupati Jember perempuan itu.

Kali ini Jempol coba menghimpun riwayat kepemimpinan Bupati Faida dalam  badai kritik, sebagai bahan renungan bagi segenap pihak yang mungkin mempunyai kepentingan mempelajarinya.

Harus diakui sepak terjang Bupati yang punya jargon Tegak Lurus dan 3 B (Benar _ Baik _ Betul) itu memiliki karakter kepemimpinan yang tak lazim, bahkan hampir saja berbanding terbalik dengan logika birokrasi pada umumnya.

Semua tuduhan  atas  kebijakannya salah, pada ujungnya tak ada yang dapat membuktikan kesalahan, bahkan Aparat Penegak Hukum sekalipun gagal membuktikan kesalahan yang dituduhkan.

Paling banter merebak isu “masuk angin”

Agar bisa memahami dengan tepat coba kita telusuri dari awal memimpin Kabupaten Jember.
Faida yang berpasangan dengan KH Abdul Muqiet Arif dilantik pada hari Rabu (17/02/2016) di Gedung Grahadi Surabaya, bersama 17 Kepala Daerah lainnya di Propinsi Jawa Timur.
Pasangan itu mempunyai 22 Janji Kerja yang ditargetkan akan dicapai selama lima tahun kepemimpinannya.

“Saya bersama Pak Muqit akan menjadikan Jember sebagai gerbang baru pembangunan dengan merealisasikan 22 janji kerja,” ujarnya usai pelantikan.

Banyak pihak meragukan kemampuan Faida merealisasikan janji politik yang dinilai tidak realistis, karena tidak didukung dengan fakta yang ada. Misalnya soal pembangunan embarkasi dan asrama haji. Keraguan itu terungkap saat diskusi publik yang digelar PWI Jember di Hotel Aston.

Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Jember saat itu Isman bahkan turut meragukan janji itu bisa diwujudkan, karena lapangan terbang yang ada di Kabupaten Jember belum memenuhi syarat sebagai Bandara Embarkasi Haji, kalaupun mungkin hanya bisa sebagai lapangan terbang antara.

Faida memang tampak memaksakan kehendak  mewujudkan janjinya, sayangnya sampai menjelang akhir jabatannya janji mewujudkan Bandara Haji tidak juga terwujud.

Dalam diskusi publik yang digelar PWI Jember di Hotel Bintang Mulia, Sabtu (28/05/2016) bertajuk “Ada Apa Dengan Jember ?”, wartawan senior Agus Suratno mengungkapkan kritiknya selama 100 hari kerja kepemimpinan Faida – Muqid yang dianggapnya perlu membangun komunikasi politik antar  lembaga, agar pemerintahan Faida mendapat dukungan dari DPRD sebagai mitra kerjanya.

Suratno tampaknya saat itu sudah mencurigai adanya kemungkinan tidak harmonisnya hubungan antara eksekutif dan legislatif. Potensi itu tampak ketika Faida tidak menghadiri ketidak hadiran Faida dalam rapat kerja Panitia Khusus Tambang DPRD Jawa Timur.

Belakangan, ketidak hadiran Faida itu berbuntut konflik masyarakat Silo yang menolak Blok Tambang Silo, sehingga mendorong adanya gelombang demo.

“Hubungan antar lembaga sangat penting, Negara kita adalah negara kesatuan. Namanya pemerintah itu dari pusat ke daerah. Pemerintah daerah terdiri dari eksekutif dan legislatif,” kata Suratno seolah sudah bisa membaca trend kepemimpinan Faida.

Interpelasi I
Kebiasaan Faida menjalankan pemerintahan tanpa melakukan koordinasi dengan  mengabaikan DPRD Jember menyebabkan DPRD Jember mempergunakan Hak Interpelasi sebagai hak politiknya.

Empat fraksi DPRD Jember bersepakat  menggelar Hak interpelasi, Senin (8/01/2017)  karena Faida dinilai telah melanggar Undang – undang no 17 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, yakni tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD Jember yang seharusnya melalui konsultasi dengan pimpinan DRPD.

Pimpinan DPRD Jember Ayyub Junaedi (2014-2019), saat itu mengatakan sudah mengingatkan Bupati Jember atas rencana mutasi Sekretaris DPRD Jember Farouk yang kemudian digeser menjadi Komandan Satpol PP tanpa persetujuan DPRD Jember.

Tidak terlalu lama, DPRD Jember harus mengalah dengan mengahiri Hak Interpelasi, karena bersamaan dengan pembahasan APBD. Jika dilanjutkan, maka akan berdampak pada molornya pembahasan APBD yang berisiko pada tahapan pembangunan.

Kesan perseteruan antara DPRD dan Bupati Jember semakin menguat, dengan sulitnya Faida membangun komunikasi.

“Kenapa ini tidak dilakukan bupati ? apa sih sulitnya bupati bertemu dengan kami ?,” keluh Ayyub saat itu (Beritajatim.com, Minggu 8 januai 2017).

Untuk kepentingan berjalannya pembahasan APBD 2017, DPRD Jember ahirnya mengalah untuk tidak melanjutkan Hak Interpelasi.

Interpelasi II

Perseteruan antara DPRD Jember dan Bupati Faida terus berlanjut. Sepertinya Faida memang tidak mau melakukan komunikasi sebagaimana lazimnya, bahkan hingga susunan anggota DPRD Jember berikut pimpinan DPRD sudah berganti melalui Pemilihan Legislatif tahun 2019, sikap Faida terhadap DPRD Jember masih juga tak berubah.

Bermula dari teguran KASN, Mendagri dan Gubernur Jawa Timur terkait karut marutnya Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemerintahan Kabupaten Jember, tak satupun digubris Faida. Sikap cuek Bupati Perempuan itu juga telah menyebabkan Kabupaten Jember telah kehilangan kuota CPNS tahun 2019.

Atas permasalahan itu, DPRD Jember resmi menggunakan hak interpelasi, Senin (23/12/2019) yang selanjutnya digelar sidang paripurna, 27 desember 2019.

Lagi – lagi Faida tak sekalipun menghadiri undangan DPRD Jember, hingga DPRD Jember meningkatkan status Hak Interpelasi menjadi Hak Angket.

Hak Angket
Ketika diundang dalam sidang paripurna Hak Interpelasi, Faida tidak hadir malah berkirim surat meminta penjadwalan ulang. DPRD menolak permohonan Bupati Faida dan melanjutkan menjadi Hak Angket. Jumat (27/12/2019).

“Berdasarkan tata tertib, bahwa seharusnya bupati hadir sendiri atau diwakilkan, karena ditatib tidak ada penjadwalan ulang,” kata pimpinan DPRD Jember Ahmad Halim.

DPRD Jember menunjuk Tabroni sebagai Ketua Panitia  Angket yang bekerja selama 60 hari sebagai dalam ketentuan peraturan perundangan.

Polemik semakin panas, Bupati Faida malah membuat pernyataan kontroversial. Saat ditanya awak media tentang Hak Angket, Faida terkesan meremehkan.

“Gak penting,” jawaban Faida itu malah menjadi viral.

Bupati Faida malah menilai Hak angket illegal, karenanya tidak sekalipun Faida menghadiri undangan DPRD Jember, bahkan tersiar kabar melarang jajaran dibawahnya untuk hadir dalam undangan DPRD Jember, hingga berahir masa waktu Hak Angket dan diparipurnakan pada hari Jumat (20/03/2020).

Saat Sidang Paripurna Hak Angket, yang dihadiri 50 anggota DPRD Jember malah bersepakat meningkatkan statusnya menjadi Hak Berpendapat yang mengarah pada pemakzulan, karena Faida telah dinilai menyalah gunakan kewenangannya dan melanggar sumpah jabatan.

Bersambung…….. (*)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img