Aliansi Mahasiswa dan Buruh Tolak Omnibus Law

Loading

Jember_Jempol. Sebanyak 15 elemen Mahasiswa dan Buruh Kabupaten Jember bersama rstusan  massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pelajar Buruh Rakyat Bersatu gelar aksi tolak  Omnibus di Gedung DPRD Jember. Kamis (19/03/2020).

ALIANSI MAHASISWA – PELAJAR – RAKYAT & BURUH BERSATU yang terdiri dari ;

  1. Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI).
  2. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
  3. Front Nahdiyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA).
  4. BEM UNMUH Jember
  5. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
  6. Komunitas Hijau Mahasiswa (KHM).
  7.  KAMMI
  8. LMND
  9. PMII
  10. HMI KOM.HUM
  11.  GMNI CABANG
  12. SDMN
  13. WSJ
  14. PERPUS JALANAN
  15. GEDRIK

RUU Cika Menguntungkan Investor

Pasalnya, RUU Cipta Karya (Cika) itu dinilai hanya menguntungkan Investor tanpa memperhatikan hak buruh, sebagai elemen yang terpapar langsung kebijakan itu.

“Karenanya, Warga Jember sebagai kota yang sadar akan dampak RUU Cika yang menyengsarakan masyarakat, kami berkomitmen turun ke jalan menyuarakan penolakan kami terhadap omnibus Law,” Kata Korlap Aksi Umar Faruk, seperti tertuang dalam rilis media.

Faruk yang juga ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Jember juga  menyayangkan pembuatan RUU Cika  tidak melibatkan seluruh masyarakat terdampak.

“Ahirnya, Omnibus Law hanya menjadi alat pemulus kepentingan kelompok, yang berujung pada ketidak harmonisan undang – undang dan ketidak pastian hukum di Indonesia,” tulisnya.

Mengarah Pada Otoritarianisme

RUU Cika ditengara justru akan menyebabkan obesitas (kegemukan) peraturan pemerintah, dengan memberikan ruang terlalu luas kepada pemerintah. Kata Faruk, laiknya UU lahir dari eksekutif dan legislatif.

“Fleksibilitas pemerintah dalam melakukan pengaturan jangan sampai disalah gunakan rezim sehingga hukum mengarah pada otoritarianisme,” tegasnya.

Aliansi juga menyoal belum seriusnya RUU Cika menyusun konsepsi sangsi dan pertanggung jawaban pidana, khususnya dalam pidana lingkungan.

“Dengan dihilangkannya pidana koorporasi  mengakibatkan kesewenang wenangan koorporat, apalagi dalam.sekror lingkungan. Melihat dari beberapa kasus yang ada, kejahatan koorporasi terhadap lingkungan  hampir seluruhnya lolos dari jeratan hukum, apalagi jika sanksi pidana dalam RUU Cika tidak ada konsepsi yang jelas,” tegasnya.

Liberalisasi Pendidikan dan Pers

RUU Cika juga memuat permasalahan yang diantaranya terkait dengan pendidikan dan pers. RUU Cika membuka celah tumbuhnya semangat liberalisasi yang bisa menjauhkan harapan masyarakat dalam mendapatkan pendidikan gratis.

Pers juga akan mendapatkan ancaman serius, dengan adanya meningkatnya sangsi denda  dari 500 juta hingga 2 milyar.

“Kebijakan itu tentu mencederai semangat reformasi, khususnya dalam kebebasan pers,” tandasnya.

Corona Jangan Jadi Pengalihan Isu

Merebaknya virus Convid 19 atau dikenal dengan Virus Corona diharapkan tidak jadi pengalihan isu, apalagi hampir berbarengan dengan pembahasan RUU Cika yang rencananya DPRRI akan digelar sidang paripurna  tanggal 23 Maret 2020.

Aliansi Jember meminta agar pemerintah juga memperhatikan kesehatan buruh, yang juga berpotensi terpapar.

Pernyataan Sikap

Untuk memperjuangkan sikapnya, Aliansi Jember meminta agar DPRD Jember menyatakan sikap menolak RUU Cika, dengan melakukan langkah strategis dan politis agar pembahasan RUU Cika digagalkan.

Aliansi Jember juga meminta agar DPRD Jember mendesak pemerintah turut memperhatikan kesehatan buruh ditengah merebaknya Virus Corona.

Menurut Faruk, menanggapi tuntutan Aliansi Jember itu Pimpinan DPRD Jember telah menyatakan menolak secara lisan atas RUU Cika.

“Pakta intregritas telah dikirim melalui Faximile dengam disaksikan 15 elemen,” tandasnya. (Arul)

Table of Contents