Kemelut Desa Cangkring Jangan Menunggu Rakyat Bergolak

Loading

jempolindo.id – Jember. Kemelut Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah jangan menunggu rakyat bergolak. Pasca ditahannya Mantan Kepala Desa Cangkring Ahmad Zaeni ( kamis, 7/12017) yang kesandung tindak pidana korupsi proyek Alokasi Dana Desa (ADD) dan tanah kas desa tahun 2015 dan 2016, yang merugikan negara 180 juta, hingga kini Cangkring belum punya Kades Defenitif.

Tokoh Muda Desa Cangkring, Zaenal Arifin memandang keberadaan PJ. kades Tohari BA SAP hanya bersifat mengisi kekosongan jabatan saja.

Jika mengacu kepada peraturan yang ada masa jabatan PJ Kades sepertinya sudah berahir. Tohari dilantik sejak 3 Maret 2018, maka sudah 8 bulan berjalan menduduki jabatan Pj Kades.

“Memang menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 47 dan 48 masa jabatan Pj Kades ditentukan enam bulan dan bisa diperpanjang sampai satu tahun, tetapi pemerintah juga harus mempertimbangkan situasi dan kondisi desa Cangkring,” ujar Zaenal.

Zaenal menyampaikan berdasarkan serap aspirasi warga desa Cangkring diakuinya permasalahan keberadaan Pj Kades menimbulkan pro kontra yang jika dibiarkan berlarut larut malah akan memicu konflik horizontal berkepanjangan.

“Kami sebagai warga Cangkring merasa perlu segera ada pelaksanaan Pemilihan kepala Desa Antar Waktu (PAW)” pinta Zaenal.

Lebih lanjut, menurut Zaenal, Kasak kusuk yang berkembang di masyarakat bahwa keberadaan Pj Kades Tohari dinilai kurang efektif dalam menjalankan pemerintahan desa. Pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi Tohari memang bukan warga setempat.

“Sampean lihat jalan yang kita lewati, rusak parah, apa harus saya tanami pohon pisang,” kata Zaenal seraya menunjuk jalan desa yang memang rusak parah.

Untuk itu Zaenal bersama warga menginginkan agar segera dilakukan Pilkades PAW, agar pemerintahan Desa Cangkring dapat mengejar ketertinggalannya.

“Kami akan desak BPD untuk segera mengajukan pelaksanaan pilkades PAW,” pungkasnya. (#)

Table of Contents