20.7 C
East Java

Kekuatan Ekonomi Islam Jika Ummat Muslim Bersatu 

Jempolindo.id _ jika Ummat Muslim Bersatu, maka akan tercipta kekuatan ekonomi sangat dahsyat. Potensinya dapat mengoptimalkan fungsi zakat, infaq, amal dan sodaqoh.

Baca juga: Hanya Jualan Nasi Goreng Cukup Menghidupi Anak Tiga 

Untuk memahaminya, tidak digunakan tafsir fiqih yang rumit, melainkan menggunakan pendekatan yang lebih sederhana.

Pendekatan hukumnya bisa digunakan rukun Islam tentang Kewajiban zakat, kemudian dihindari terlebih dahulu, penafsiran yang tehnis, agar tidak terjebak dalam perdebatan tanpa ujung.

Bukankah lebih baik mengedepankan nilai manaat dalam sebuah perbuatan, ketimbang berdebat tanpa ada ujung pangkalnya.

Pada tahun 2000 an, pernyataan ini pernah kita sampaikan dihadapan ahli agama. Pernyataan yang menggunakan pendekatan teori sederhana, tentang bagaimana membangun ekonomi ummat.

Jika kita asumsikan penduduk Indonesia sebanyak 275 juta, 60 persen diantarnya beragama Islam, maka sebanyak 154 juta orang melekat kewajiban zakat.

Dari sejumlah itu, jika benar data statistik 40 persen penduduk berstatus miskin, Mala 61.680.000 jiwa bertaraf kaya, dan wajib Zakat.

Karenanya, jika diberlakukan 2,5 persen dari harta orang kaya wajib dibayarkan zakatnya, sebesar 2,5 persen saja, maka akan terhimpun sedikitnya Rp 1,5 Triliun per bulan.

Pertanyaannya siapa yang akan mengelola nya ?

Menjawab pertanyaan ini bukanlah mudah, meski sesuai aturan, negaralah yang paling berwenang mengelolanya.

Hanya saja benturannya, pada permasalahan trust. Ketika sudah tidak ada lagi yang bisa dipercaya, maka permasalahan Badan Amil Zakat menjadi masalah yang krusial.

Karenanya, harus dibangun terlebih dahulu lembaga Amil Zakat, dengan sistem tata kelola yang terpercaya, lengkap dengan alat pantau masyarakat yang lebih terbuka.

Pengelola zakat, tentu saja perlu mengupgrade ulang, tentang tata cara pengelolaan zakat, yang tidak sekedar membagi habis Zakat yang berhasil dikumpulkan, melainkan mampu mengelolanya menjadi sumber daya produksi.

Sehingga fungsi zakat dapat lebih optimal, dapat menjadikan zakat untuk merubah wajib penerima zakat, menjadi wajib pembayar zakat.

Caranya, dengan menciptakan usaha produktif, seperti menciptakan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi pengusaha kecil.

Sebagaimana ajaran agama Islam, dalam harta orang kaya terdapat hak fakir miskin, janda, musafir dan anak yatim.

“Hai orang-orang yang beriman, (nafkahkanlah di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …” (QS Al Baqarah [2]: 267)

Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?

Dikutip dari Indonesiabaik.id, terdapat 8 asnaf yang wajib sebagai penerima zakat, diantaranya:

1. Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin, di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3. Amil, mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Mu’allaf, orang yang baru masuk Islam atau mu’allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.

5. Riqab / Memerdekakan Budak, di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang), gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

7. Fi Sabilillah, yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil, ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Semoga akan ada kesadaran kolektif ummat Islam, sehingga semua ajaran dapat diwujudkan sebagai sarana dalam menyelesaikan masalah kehidupan. (#)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img