16 C
East Java

Kebijakan Pemkab Jember Memutus Mata Rantai Covid-19

Loading

Jember – Jempolindo.id   Kebijakan Pemkab Jember dalam upaya menekan dan memutus mata rantai covid-19. Menurut Plt Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jember dr Alfi Yudisianto,  memang perlu upaya ekstra dan selangkah lebih cepat dari covid-19.

“Upaya-upaya kita harus ekstra, harus selangkah lebih cepat dari virus ini, jadi pencegahan penularan harus kita lakukan secepat mungkin jangan sampai nunggu merah baru kita melakukan ekstra kerja keras,” ungkapnya saat ditemui sejumlah wartawan pada Rabu (30/6/2021).

Alfi mengatakan, adanya titik jenuh di masyarakat setelah begitu lama berjibaku dengan covid-19 mencapai titik lelahnya. “Sudah setahun lebih menjalani pandemi ini. Melihat kondisi keluarga dan anak yang lama yang tidak bisa sekolah,” ujarnya.

“Yang kita lihat di lapangan, yang kita lihat di masyarakat, ya ada orang yang anti terhadap berita covid. Sudah mulai melepas maskernya ya memang ketidaknyamanan di kehidupan mereka yang model baru ini normal,” tuturnya.

Ia berharap dengan adanya usaha pemerintah selangkah lebih maju dari penularannya dan bisa mengendalikan covid-19 menjadi lebih terkendali lagi.

Sementara itu, Bupati Jember, Hendy Siswanto menerapkan beberapa kebijakan yang disepakati dalam rakor bersama seluruh jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 guna mengantisipasi lonjakan kasus baru.

Ada 25 kebijakan Bupati Jember, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten Jember, yang semakin meningkat dan tidak terkendali, diaantaraya :

  1. Melakukan refocusing anggaran Rp. 150 M melalui BTT
  2. Melakukan penyekatan di RT/RW yang terdampak langsung
  3. Melakukan antisipasi dengan pembatasan jam malam (tempat-tempat umum yang ramai pengunjung) dan semprot disinfektan (pada pasar kecil dan pasar besar)
  4. Sekolah di tutup, untuk pembagian buku seragam dll diserahkan secara bertahap maksimal 25% setiap pertemuan sampai tanggal 12 Juli 2021
  5. Melakukan WFH (secara bergantian 50% bekerja di rumah dan 50% di kantor)
  6. Insentif nakes dibayarkan 100%
  7. Penutupan Jalan Kartini, Jalan Sultan Agung, Jl. Gajah Mada dan Jalan di wilayah Kampus pada pukul 20.00 dan penertiban cafe, mall dan toko di malam hari
  8. Saat WFH tidak boleh berjalan-jalan ke luar rumah dan tetap bekerja di rumah melaksanakan tugas kantor
  9. Mengikutsertakan Kades, RT/RW dan tokoh masyarakat untuk sosialisasi tentang penanganan covid terhadap masyarakat
  10. Melakukan sanksi tegas kepada pelanggar prokes
  11. Seruan vaksin kepada masyarakat
  12. Seluruh destinasi dan usaha pariwisata untuk operasionalnya dibatasi (waktu dan kapasitas pengunjung)
  13. Tempat usaha kuliner, pasar dan cafe pembatasan tempat hiburan batas jam 20.00 WIB
  14. Pembatasan kegiatan hajatan dan pengajian dengan kapasitas 25 orang dan waktu diberi batas 2 jam
  15. Masuk ke Hotel dan Homestay diwajibkan membawa hasil swab antigen (disiapkan oleh hotel yang bersangkutan)
  16. Penyiapan karantina oleh desa minimal 10 tempat tidur
  17. Percepatan vaksinasi (5000 Vaksin untuk 1 hari)
  18. memilah berita tentang penyebaran Covid
  19. Menambah lagi 30 tempat tidur untuk mengantisipasi pelonjakan kasus covid RS Soebandi dan menambah tempat tidur untuk Hotel Jember Indah
  20. Penambahan tenaga kesehatan dan alat-alat kesehatan di RS Soebandi
  21. Menyiapkan ruang isolasi dan ICU dengan standard covid, Perlu ahli statistik dan ahli epidemologi untuk menjelaskan dan menyajikan perkembangan covid
  22. Menyiapkan alat pcr di seluruh rumah sakit di Jember
  23. Menyiapkan penyekatan untuk ruang covid dan menyiapkan kebutuhan logistic yang mendesak
  24. Untuk tamu pimpinan wajib membawa surat hasil swab antigen, pemda dan pendopo menyiapkan klinik swab antigen
  25. Perlu penambahan tenda untuk rumah sakit lapangan. (*)
Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img