Jember Raih Peringkat Ke-4 Nasional Penghargaan Ombudsman RI

Loading

Jember – Jempolindo.id – Kabupaten Jember mendapatkan penghargaan Ombudsman RI, peringkat ke-4 tingkat nasional, dari 268 kabupaten yang mendapatkan penghargaan.

Baca juga: Portal Satu Data, Masyarakat Jember Bisa Akses Kebutuhan Informasi  

Selain Kabupaten Jember, Ombudsman juga memberikan penghargaan kepada Kabupaten Tuban sebagai peringkat pertama, Kabupaten Sukoharjo sebagai Peringkat kedua, dan Kabupaten Nganjuk sebagai peringkat ketiga.

Penghargaan itu didapat, karena dinilai pelayanan publik di Kabupaten Jember kian membaik,

Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, menerima penghargaan itu, dalam acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggarakan Pelayanan Publik, secara langsung di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, pada Kamis (14/12/2023) sore.

Sebelumnya, Kabupaten Jember, pada 2020 lalu, Ombudsman pernah datang ke Jember lantaran adanya banyak keluhan. Khususnya, pelayanan Jember yang amburadul saat itu.

Namun, kini Kabupaten Jember telah banyak berbenah, dibawah kepemimpinan Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU ASEAN Eng dan Wakil Bupati Jember KH MB Firjaun Barlaman.

Pucuk pimpinan Kabupaten Jember itu, menjadikan rekomendasi Ombudsman RI, untuk melaksanakan tata kelola Pemerintahan sesuai aturan dan ketentuan pelayanan yang ada.

Serta terus berinovasi untuk meberikan pelayanan publik terbaik.

Terkait dengan penghargaan itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengungkapkan kegembiraannya.

“Hari ini kita mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI. Alhamdulillah, kita mendapatkan peringkat 4 nasional,” ujarnya.

Untuk itu, bupati mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut andil dalam meningkatkan kualitas pelayanan di Kabupaten Jember.

“Tahun depan akan kami pertahankan dan kembangkan. Agar terus memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat Jember,” tandasnya.

Melalui Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Jember Agustin Eka Wahyuni menuturkan, bahwa penilaian itu dilakukan setelah pihak ombudsman melakukan pengecekan lapangan.

“Ada empat dimensi yang dinilai, input, proses, output, dan pengaduan,” jelasnya. (MMT)

*) Sumber Berita: Dinas Kominfo Jember