Jember Raih Anugerah Meritokrasi 2023

Bupati: Bukti Birokrasi ASN Jember Berjaya

Loading

Jember – Jemplindo.id _ Pemkab Jember raih penghargaan meritokrasi, atas prestasinya menata ASN menjalankan pemerintahan sesuai dengan kemampuan dan kinerjanya.

Meritokrasi
Keterangan Foto: Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU ASEAN Eng saat menerima penghargaan Meritokrasi 2023

Baca juga: Wapres Serahkan Bantuan 10.000 Paket Sembako Tangani Stunting di Jember  

Anugerah Meritokrasi 2023 itu, diterima langsung oleh Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU ASEAN Eng, di Hotel JW Marriott Jogjakarta pada Kamis (7/12/2023) pagi.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan penghargaan yang istimewa. Ini juga wujud nyata selama tiga tahun kami bekerja, juga bukti bahwa Jember memang keren,” tegas Hendy.

Menurut Hendy, penghargaan ini juga merupakan wujud  kerja keras Kepala BKPSDM Sukowinarno beserta jajarannya.

“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa ASN Jember semakin berjaya,” jelasnya.

Sebab, ASN Pemkab Jember telah  menjalankan tupoksi secara tepat dalam melayani masyarakat dengan baik.

“Dengan adanya penghargaan tersebut,  Pemkab Jember bakal terus menerapkan birokrasi ASN yang unggul dan berakhlak,” tegasnya.

Meritokrasi Bukti Pelaksanaan Sistem Merit

Sementara itu, Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno menerangkan, bahwa penghargaan itu merupakan apresiasi dan juga bukti atas pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN.

“Terutama pada penetapan kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi, dan penetapan tingkat kepatuhan penerapan norma dasar, kode etik, serta kode perilaku ASN di instansi pemerintah,” Ujarnya.

Menurut Sukowinarno, penghargaan itu juga memiliki makna, yang menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember, telah baik dalam menerapkan sistem merit pada manajemen ASN.

Penilaian sistem merit sendiri merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menjelaskan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasar pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, dan umur.

“Untuk mendapatkan penghargaan itu, ada delapan aspek yang harus dipenuhi, yang terurai kedalam 36 indikator,” paparnya.

Lebih lanjut, Sukowinarno menjelaskan, penilaian itu berdasarkan pada perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan ASN, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, sistem informasi ASN.

“Dalam hal ini, yang dinilai oleh tim terpadu melibatkan antara lain KASN, Kementerian PANRB, BKN, dan LAN,” tutupnya. (Sumber Berita: Dinas Kominfo Jember)