Jember – Jember Kebagian 62M DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), Untuk tahun 2021, DBH CHT itu disalurkan melalui Kementrian Kuangan, yang pendistribusiannya sudah mencapai 91 %.
Sebagaimana ketentuannya, daerah yang berhak mendapat dana bagi hasil cukai tembakau, selain mempunyai pabrik rokok, daerah tersebut juga harus merupakan wilayah penghasil tembakau. Jember juga mendapat bagian DBH CHT, karena Kabupaten Jember merupakan salah satu daerah penghasil tembakau di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Humas Bea dan Cukai Wilayah Jember, Bondowoso dan Situbondo, M Awaludin Fidaus, saat ditemui di kantor bea dan cukai Kabupaten Jember. Rabo (22/12/2021)
Sedangkan besarannya, menurut Awaludin, bagi daerah penghasil tembakau sebesar 2 % dari penerimaan negara atas hasil cukai tembakau.
“Dana bagi hasil cukai, biasanya sesuai aturan pemerintah pusat di masukan negara ke kas kabupaten daerah di awal tahun,” jelasnya.
Mengenai pemanfaatannya, Awaludin menerangkan, Pemerintah Kabupaen harus mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2021, yang di bagi menjadi 5 posanggaran, diantaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan sosial, pembinaan lingkungan industri, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan bahan rokok ilegal.
“Dari 5 poin kegiatan tersebut, poin 1, 2, 3 itu murni Kewenagan Pemerintah Kabupaten. Sedangkan untuk poin 4 dan 5 kabupaten harus bekerja sama dengan Bea dan cukai, karena menyangkut pembinaan dan penindakan, yang juga behak melakukan pengawasan dan penilaian atas pemanfaatannya,” tegasnya.
Di kabupaten Jember menurut data yang ada di kantor bea dan cukai ada sekitar 17 pabrik rokok, yang termasuk golongan 3, atau pabrikan secala SKT (Sigaret Kretek Tangan)
Jember Kebagian 62M, Bank Jatim Sebagai Penyalur
Terkait penyaluran BLT dana bagi hasil cukai melalui Bank Jatim Cabang Jember, pada bulan Desember 2021 sudah mencapai sekitar 91%. Hal itu dijelaskan Kepala Bank Jatim Cabang Jemeber Anis Burhan. Rabo (22/12/2021)
“Insyaallah sisa 9% akan segera selesai dalam waktu dekat, cuma sisa sekitar 3000 an penerima kok,” jelasnya ketika di temui di kantornya.
Anis Burhan yang baru satu bulan menjabat sebagai Kepala Bank Jatim Cabang Jember, menjelaskan, mengenai verifikasi data tentang penerima BLT dana bagi hasil cukai, merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
“Jadi kami Bank Jatim cabang Jember cuma menyalurkan saja,” imbuhnya.
Titik Wilayah Sasaran
Berkaitan wilayah sasaran yang mendapat bantuan BLT Cukai, Kabag Ekonomi Pemkab Jember, Wadaatul Mabruroh SP, ketika di temui di ruangannya (Kamis 23/12/2021), menjelaskan Wilayah yang berhak menerima BLT dana bagi hasil cukai di kabupaten Jember ada 19 kecamatan, dan sebaranya ada di 145 desa.
“Wilayah yang kami berikan adalah daerah penghasil tembakau dan buruh yang bekerja di perusahaan rokok. Kami mengacu kepada peraturan menteri keuangan RI Nomor 206/PMK.07/2020 PMK,” jelasnya.
Berdasarkan PMK itu, Pemerintah Kabupaten Jember menunjuk tiga dinas sebagai pengelola, diantaranya Dinas Kesehatan, Disperindag dan Dinas Pertanian.
“Tehnis pendataan daftar petani penerima BLT cukai, kami melibatkan pihak dinas pertanian dan holtikultura kabupaten Jember, karna yang punya data petani adalah dinas tersebut,” terangya.
Data dari Disperta masih dilakukan Verifikasi Faktual (Verfal) ke Dispenduk, selanjutnya data itu kembalikan ke desa sasaran untuk di kroscek.
“Baru kembali ke kami (Kabag ekonomi) sebagai acuan daftar penerima BLT dana bagi hasil cukai tembakau th 2021,” tandasnya. (Gito)