Jelang PSSU Kotak Suara Diamankan di Mapolda Jatim, PAN Jember Tak Ingin Kecolongan Lagi

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Jelang pelaksanaan Putusan MK, perkara nomor 288, kotak suara 105 TPS dari Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember, diamankan di Mapolda Jatim, Kamis (20/06/2024) siang.

MK telah mengabulkan sebagian dari gugatan pemohon, yakni Anggota DPRRI Dapil Jatim IV Jember Lumajang, Abdussalam, yang diduga suaranya tergerus.

Berdasarkan putusan MK itu, diperintahkan agar KPU melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2024 bertempat di KPU Jatim.

Sebagai langkah persiapan, kotak suara sudah diangkut, dan selama 3 hari akan berada di Mapolda Jatim.

Namun, dalih pengamanan justru menimbulkan tanda tanya sebagian kalangan, alasannya tidak disimpan di Gudang KPU.

Seperti disampaikan wakil ketua DPD PAN Jember Alfian Zuhdi, kepada wartawan menyatakan, bahwa pihaknya berharap, proses PSSU di KPU Jatim, berjalan kondusif, tidak ada pihak yang bermain.

“Kami akan mengawal proses PSSU ini, termasuk saat kotak surat suara dititipkan di Polda, sejauh ini, kami percaya netralitas TNI Polri, namun kami juga tidak ingin lengah dan kecolongan untuk kedua kalinya,” ujar Alfian.

Menurut Alfian, kalau memang kotak surat suara diamankan di Polda Jatim, dirinya meminta kepada KPU dan Bawaslu, agar mengizinkan pihak Partai dapat turut mengawasi.

“Ini berkaitan dengan nasib kursi PAN, monggo demi keadilan dan transparansi dari pihak partai, juga mengirim orang-orangnya agar keadilan di MK linier dengan seluruh pihak terkait,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kabid Humas Polda Jatim, Kompol. Dirmanto, belum bersedia memberikan keterangan, pihaknya mengarahkan wartawan untuk Konfirmasi ke pihak Bawaslu.

“Silahkan ke Bawaslu,” ujar Kompol Dirmanto.

Melalui anggota Bawaslu Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati menyatakan, bahwa sesuai hasil rakor KPU dan Bawaslu, kotak surat suara yang akan dilakukan PSSU DPR RI Dapil Jatim IV, untuk sementara dititipkan ke Polda Jatim.

Penitipan di Mapolda Jatim itu, karena alasan fasilitas keamanan di kantor KPU Jatim yang belum memadai.

“Betul kotak surat suara ditaruh di Polda Jatim, karena hasil dari rakor KPU dan Bawaslu dan Polda kotak tersebut di taruh di Polda mempertimbangkan fasilitas keamanannya, di kantor KPU belum memadai untuk fasilitas tersebut,” ujar Endah. (*)

Table of Contents