15.4 C
East Java

Jadi Buron 4 Tahun Mantan Kades Pecoro Ahirnya Diringkus  Kejaksaan  Jember 

Berita Populer

Loading

Jember_Jempol. Selama 4 tahun  Iwan Hendrik  jadi buronan, ahirnya  Tim kejaksaan negeri Jember  menangkap mantan Kepala Desa   Pecoro Kecamatan Rambipuji Kabuaten Jember di rumahnya. Kamis,  (19/3).

Iwan berstatus  terpidana kasus korupsi Anggaran  Dana Desa (ADD)  desa pecoro tahun 2007 sebesar kurang lebih Rp. 100.169.000 telah  dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung pasca kasasi pada tahun 2015.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember Satya Adi Wicaksana

Kasi Pidsus kejari Jember Satya Adi Wicaksana kepada sejumlah wartawan mengungkapkan putusan MA  memutus terpidana dengan putusan 1 tahun penjara denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan penjara dan uang ganti rugi sebesar Rp. 60 juta.

“Karena terpidana tidak ditahan pada waktu itu, sehingga pasca turunnya putusan MA maka pihak kejaksaan melakukan eksekusi, Namun terpidana melarikan diri, “ujarnya.

Satya menyebutkan,  saat dalam pelariannya,  yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat sehingga sulit ditangkap.

“dari pengakuan terpidana, selama empat tahun selalu berpindah-pindah tempat,  Cirebon hingga Malang. akhirnya kita tangkap dirumahnya di Pecoro Rambipuji,” imbuhnya.

Kini Iwan dijebloskan  ke lembaga pemasyarakatan Kelas II Jember untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung, dengan masa hukuman selama 1 tahun,  denda Rp. 50 juta.

Sedangkan kerugian negara telah dibayarkan terpidana sebesar Rp.60 juta rupiah. (U_1)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru