Jember_Jempol. Selama 4 tahun Iwan Hendrik jadi buronan, ahirnya Tim kejaksaan negeri Jember menangkap mantan Kepala Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji Kabuaten Jember di rumahnya. Kamis, (19/3).
Iwan berstatus terpidana kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) desa pecoro tahun 2007 sebesar kurang lebih Rp. 100.169.000 telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung pasca kasasi pada tahun 2015.
Kasi Pidsus kejari Jember Satya Adi Wicaksana kepada sejumlah wartawan mengungkapkan putusan MA memutus terpidana dengan putusan 1 tahun penjara denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan penjara dan uang ganti rugi sebesar Rp. 60 juta.
“Karena terpidana tidak ditahan pada waktu itu, sehingga pasca turunnya putusan MA maka pihak kejaksaan melakukan eksekusi, Namun terpidana melarikan diri, “ujarnya.
Satya menyebutkan, saat dalam pelariannya, yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat sehingga sulit ditangkap.
“dari pengakuan terpidana, selama empat tahun selalu berpindah-pindah tempat, Cirebon hingga Malang. akhirnya kita tangkap dirumahnya di Pecoro Rambipuji,” imbuhnya.
Kini Iwan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan Kelas II Jember untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung, dengan masa hukuman selama 1 tahun, denda Rp. 50 juta.
Sedangkan kerugian negara telah dibayarkan terpidana sebesar Rp.60 juta rupiah. (U_1)