15.8 C
East Java

Human Trafficking Marak di Jember Pelakunya Kebal Hukum

Loading

 Jember _ Jempolindo.id _ Human Trafficking atau perdagangan manusia, terindikasi makin marak di Kabupaten Jember, pelakunya seperti kebal hukum. Catatan Jempolindo, hampir setiap hari terjadi dugaan perdagangan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) atau sekarang bernama Pekerja Migran Indonesia (PMI), modusnya korban dijanjikan akan dipekerjakan ke luar negeri, dengan gaji yang menggiurkan.

Jempolindo, jember, human trafficking, kebal hukum
Maria (42) dan Inna (25) perempuan asal NTT yang diselamatkan Disnaker Jember

Pelaku perdagangan PMI ilegal itu, orang Jember biasanya menyebutnya Tekong.  Prakteknya yang dijalannya, hampir tak tersentuh hukum. Sehingga mereka, terus menjalankan operasinya dengan aman.

Seperti baru lalu terjadi, ditemukannya dua perempuan asal NTT, Maria dan Inna. Diketahui sudah dua minggu, berada disalah satu penampungan PMI.  Diduga tempat penampungan itu,  milik pria berinisial AS, beralamat di Desa Kencong Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.

Baca juga : Disnaker Jember Selamatkan Dua Perempuan CPMI Asal NTT di Kencong 

Berdasarkan pengakuan Maria dan Inna, maka diduga kuat adanya pemberangkatan PMI ke Malayasia, secara illegal.

Kini, kedua perempuan itu sudah diselamatkan Disnaker Jember bekerjasama dengan BP2MI dan LSM. Keduanya sudah dipulangkan ke daerah asalnya, NTT.

Temuan kasus itu, membuat seorang perempuan bernama Zahrun,warga Desa Gumukmas, yang mengaku telah menjadi korban trafiking AS, menuturkan kepada Jempolindo, pada Kamis (2/3/2023).

Menurut Pengakuan Zahrun (23), jumlah korban trafiking untuk wilayah desa Gumukmas yang diketahuinya ada sekitar 3 orang.

“Modusnya, biasanya AS menjanjikan bisa memberangkatkan kerja ke luar negri dengan biaya sekitar 20 jt perorang, dengan iming iming gaji sekitar Rp.50 juta perbulan,” terangnya

Pada bulan Agustus 2022, Zahrun bersama 50 orang lainnya, mengalami nasib sial. Karena, diduga telah menjadi korban tipu daya AS.

“Waktu itu kami dan 50 orang lainnya tergiur,  karena AS sudah menunjukkan tiket pemberangkatan ke luar negeri. Kalau gak salah di tiket pemberangkatan ke luar negri tersebut tertanggal 22 Agustus 2022,” tuturnya.

Tapi sayangnya, Zahrun dan 50 orang lainnya, ternyata  tidak jadi diberangkatkan ke luar negeri. Malah dibawa ke Cipanas. Mereka ditempatkan di penampungan selama dua bulan.

“Kami berangkat dari Jember, dengan mengendarai bus,” ujarnya.

Ketika AS ditanya, kepastian berangkat ke luar negeri, kata Zahrun, AS selalu berkelit, dengan alasan masih terjadi penundaan keberangkatan.

“Karena tidak ada kepastian pemberangkatan,  ahirnya kami dan 50 rekan yang lain, dengan terpaksa pulang ke kampung masing masing,” kisahnya.

Sedangkan dari keterangan tokoh masyarakat, asal Kecamatan Kencong yang tidak mau di sebutkan namanya,  yang mengaku  sempat jadi saksi atas kelakuan AS mengatakan, bahwa AS sudah seringkali melakukan  penipuan TKW.

“AS  sering didatangi keluarga korban TKW, guna dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya

Kata sumber jempolindo, korbannya bukan hanya dari Jember, tetapi banyak juga yang berasal dari luar daerah Jember.

“Korbannya, biasanya ditempatkan di rumah penampungan, untuk beberapa saat,” katanya. (Gito)

 

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img