Hibah Dari APBD Untuk Kejaksaan Benar atau Etis kah ?

Loading

jempolindo.id – Jember . Hibah dari pemerintah daerah dengan menggunakan APBD kepada lembaga vertikal seperti kejaksaan ternyata tidak hanya terjadi di Kabupaten Jember.

Setiap pemerintah daerah sepertinya bersandar pada permendagri nomor 39 tahun 2012 perubahan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Secara umum banyak pendapat menyatakan dibenarkan asal tidak berupa uang melainkan berupa barang.

Sisi lain, ada yang berpendapat pemberian dana hibah kepada lembaga vertikal itu tidak etis. Pasalnya, bisa menimbulkan salah tafsir. Apalagi jika penerimanya ada lembaga penegak hukum yang sangat memungkinkan menimbulkan fitnah.

Berikut beberapa catatan yang disitir dari beberapa media masa, tentang pemberian dana hibah dari pemerintah daerah kepada kejaksaan.

JEMBER

Hibah dari Pemkab Jember sumber dana APBD 2018 senilai 671 juta untuk rehabilitasi sedang dan berat Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Jember.

LANGKAT

Menyitir Media Bisnis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Corruption Watch (ICW) pernah menyikapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat,Langkat yang menerima bantuan satu unit mobil Pajero Sport seharga Rp 450.000.000 untuk keperluan dinas Kepala Kejaksaan Negri Stabat Hendri Hatta SH MHum, melalui Pos Anggaran Dinas BPKAD Langkat dan 1 unit Rumah Dinas Kepala Seksi Kejaksaan Negri Stabat, seharga Rp 850.000.000 melalui Pos Anggaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Langkat Tahun Anggaran 2014.

“bisa terkena gratifikasi korupsi dari Pemkab Langkat, jika penyidik hukum mau berlaku adil dan menegakkan hukum” kata ICW

Hibah yang sudah direncanakan ini adalah kesalahan dan menyalahi aturan. Dasar hukumnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 17\2003, UU Nomor 1\2004, UU Nomor 15/2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, dan melagar Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang gratifikasi.

TAPANULI SELATAN

Dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2016, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan mengalokasikan dana rp.500 Juta untuk Rehab Kantor Kejaksaan Negeri dan Rumah Dinas Kajari Padangsidimpuan.

Dana tersebut di tampung di Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) dan telah memasuki masa pekerjaan proyek setelah proses tender yang di menangkan CV PIK beralamat satu desa manunggang jae kecamatan padangsidimpuan tenggara, sebagaimana pengumuman pokja pekerjaan konstruksi kab tapsel Misran Piliang,SE tanggal 13 mei 2016.

Tapsel juga menghibahkan melalui alokasi dana Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2017 untuk pengadaan mebeuler Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan sebesar Rp.400 Juta.

PASURUAN

Kejari Bangil (Kabupaten Pasuruan) menerima hibah dari pemkab Pasuruan sebesar 750 juta untuk pembangunan rumah dinas.

SURABAYA
Pemkot meminjamkan lahan seluas 1.100 meter persegi, diperuntukkan pembangunan rumah Dinas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Lahan tersebut merupakan aset Pemkot Surabaya, yakni aset PDAM Surya Sembada, yang berlokasi di Jalan Ngagel 215-217 Surabaya. (#)

Table of Contents