JEMBER – JEMPOLINDO.ID – Keluar masuk Jember wajib membawa hasil swab PCR. Pernyataan itu disampaikan Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto, usai apel gelar pasukan pendisiplinan PPKM Darurat dan penanganan covid-19 bersama Forkopimda Jember di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemkab) Jember. Sabtu (03/07/2021) siang.
“Ada beberapa titik penyekatan di perbatasan-perbatasan. Ada aturan juga ketika akan keluar masuk yaitu dengan membawa surat hasil swab PCR,” ujarnya.
Upaya penyekatan keluar masuk Jember itu, diwilayah perbatasan, dilakukan seiring dengan pemberlakuan PPKM Darurat. Tampak, dari pantauan Jempol di kawasan perempatan Mangli, jalan menuju arah pusat kota Jember ditutup. Aparat Kepolisian, TNI dan satpol terlihat berjaga-jaga. sedangkan pelintas jalan yang akan masuk kota Jember, harus mengambil arah ke selatan, menuju arah Ajung.
Kata Hendy, pemberlakuan PPKM darurat, sesuai dengan instruksi Kemendagri nomor 15.
“Kami sudah sampaikan kepada teman-teman anggota, apel yang akan menjalankan ikut membantu masyarakat untuk melaksanakan instruksi Kemendagri,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia juga memaparkan terkait ketentuan yang ada dalam Inmendagri Nomor 15 tersebut, mall akan di tutup dan termasuk pasar tradisional dibatasi hingga 50%.
“Sudah ada ketentuan bahwa mall ditutup, yang boleh buka hanya supermarket dan itu kami batasi sampai pukul 20.00 termasuk di pasar tradisional boleh buka sampai 50% dan itu dibatasi juga sampai jam 8 malam itu sudah harus tutup,” tegasnya.
Ia berharap, masyarakat Jember dapat memahami pemberlakuan PPKM Darurat, sehingga jangan ada anggapan hanya akan menyengsarakan masyarakat, melainkan pemerintah melakukannya, demi kebaikan bersama, agar segera bisa keluar dari pandemi covid-19.
“Tentunya kami harus bersama-sama turun TNI Polri dan satpol PP dan kami berharap masyarakat juga memahami secara langsung. Dan perlunya gotong royong, jadi kami akan mengerahkan perangkat camat, desa dan RT RW,” pungkasnya.
Menindak lanjuti kebijakan Bupati Jember Hendy itu, satpol PP di kecamatan telah dikerahkan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, tentang diberlakukannya PPKM Darurat. (AR)