17.3 C
East Java

Hadi Supaat Sesalkan Sikap Bupati Jember Abaikan Ratusan Ribu Warga Jember Terancam Tak Dapat Layanan BPJS

Jember_Jempol.  “BPJS kesehatan itu  hak para guru ngaji,  takmir masjid, honorer dan mereka yang telah dijanjikan bupati, ” ungkap Legislator PDIP Hadi Supaat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus  Pokja II LKPJ Bupati Jember  DPRD Jember dan BPS, Senin (04/05/2020).

Saat RDP terungkap, 4  Bulan Pemkab Jember nunggak Iuran BPJS Kesehatan, untuk  181.777 Masyarakat. Jika tak segera terbayar, maka  warga Jember   terancam tak terima Jaminan Kesehatan.

Hadi Supaat,  yang juga anggota  tim Badan Anggaran DPRD Jember  menyesalkan sikap  bupati Jember yang dinilainya  tidak berpihak pada nasib rakyat,  serta mengesampingkan keberadaan DPRD.

“Seharusnya bupati berkoordinasi dengan dewan terkait persoalan Ini. Sebab  menyangkut  nasib kesehatan rakyat,” sergahnya.

Menurut  Hadi   nasib rakyat yang sudah dijanjikan dapat pelayanan BPJS dari Bupati, jika sampai september 2020 belum terbayar,  mungkin dicabut jaminan pelayanan BPJS kesehatannya,  maka nasib ribuan masyarakat Jember akan terabaikan.

Sementara,  Kabupaten  Jember  belum  memiliki APBD,  karenanya Hadi  pesimis, pemkab Jember bisa  melunasi pembayaran BPJS Kesehatan sebesar Rp.  73 milyar.

“Bagaimana mau membayar iuran BPJS Kesehatan jika ternyata hingga kini Jember tidak memiliki APBD,” tukasnya seraya bertanya.

Informasi tunggakan Pemkab Jember itu  disampaikan Kepala BPJS kesehatan Jember,  Anto Kalina saat RDP  bersama   Pansus II DPRD Jember menyatakan bahwa APBD Jember Tahun 2020 untuk iuran sejumlah Peserta sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) 2020  sebanyak 181.777 jiwa  sebesar  Rp. 73.232.000.000,-.

Rinciannya,   berdasarkan luran Peserta PD Pemda/PBI APBD sesuai Perpres. No. 75
Tahun 2020 sebesar  Rp.42.000 per jiwa per bulan.

Jika diasumsikan penambahan peserta15.000 jiwa selama satu tahun maka kewajiban pemkab Jember  sebesar Rp. 99.175.608.000,-

“Namun karena anggaran yang disiapkan Pemkab Jember hanya Rp. 73,23 milyar maka perjnjian kontraknya hanya sampai bulan Sebtember 2020,” tegasnya.

Kendalanya, menurut Anto,  ternyata pemkab Jember mulai bulan Januari hingga Mei 2020 ini  belum melakukan pembayaran.

“Rincian Pembayaran luran Peserta PD Pemda/PBI APBD Triwulan 1 Tahun 2020 yang belum dilunasi, Januari Rp. 7.858.998.000,-  Februari Rp. 7.848.330.000, sedangkan untuk Maret Rp. 7.832.370.000,” jelasnya.

Besarnya tunggakan pemkab Jember membuat  pihak BPJS kesehatan  kewalahan. Perlu dipahami,  keluh Anto, BPJS  setiap bulannya harus membayar ke rumah sakit dan Puskesmas secara rutin.

Kontrak perjanjiannya  menurut Anto berakhir hingg September 2020 mendatang.

“Jika terlambat lebih dari kontrak sesuai PKS,  pihak BPJS Kesehatan bisa saja menonaktifkan kartu pelayanannya,” tandasnya. (*)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img