21 C
East Java

Guru PAUD Jember Merintih, Dispendik Siapkan Payung Hukumnya ?

Berita Populer

Loading

JEMBER – JEMPOL- Guru PAUD 2000 lebih merintih, gegara sejak bulan Januari 2021 belum mendapatkan  honor, yang biasanya diterima per 3 bulan sekali,  melalui Bank Jatim Jember.

Sebut saja, seorang Guru TK/PAUD terpaksa harus mencari hutangan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Padahal, dia berharap bisa menutupinya dari honor sebagai guru.

Memang, nilainya tidak seberapa, hanya Rp. 300 ribu. Hanya saja, sejumlah honor itu biasanya sudah bisa buat menambal kebutuhan hidupnya.

“Terkadang, kami harus bertarung dengan hati nurani, sementara menjadi guru adalah merupakan tuntutan hati nurani, dilain sisi kami harus .mencukupi kebutuhan keluarga,” ujar perempuan yang tak mau disebut namanya itu.

Bupati Perintahkan Dispendik 

Apakah Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto tak mendengar keluhan mereka ?. Sudah tentu  mendengarnya, hanya saja Bupati Hendy sedang menyiapkan pencarian  insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang belum dibayarkan sejak Januari 2021. Seperti dikatakannya  usai mengikuti acara Hari Lansia Nasional ke-25 yang diadakan di Pendopo Wahyawibawagraha, Senin (7/6/2021) pukul 15:33 WIB.

Menurut Bupati Hendy melalui jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, sudah  mempersiapkan pencairan  insentif guru TK/PAUD non ASN.

“Insentif itu sudah disiapkan, silahkan croscek ke Dinas Pendidikan,” ujar  Bupati Hendy.

Dispendik Menunggu Dasar Hukumnya

Seperti dirilis, beberapa media massa,  Plt Kadispendik, Bambang Tjahyono lewat Plt Kepala Bidang PAUD dan GNF (Guru Non Formal), Supriyono,  mengatakan pencairan intensif guru PAUD sedang dikerjakan.

Memang,  APBD sudah ada, hanya saja  tidak serta merta bisa  dicairkan. Segala sesuatunya harus  sesuai dengan aturan, baik data dan mekanismenya.

Supriyono menegaskan, Insentif guru PAUD menurut PP no 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, insentif guru masuk dalam kategori hibah yang  penerimanya harusnya  atas nama lembaga.

Sedangkan,  selama ini guru PAUD dan TK non ASN menerima langsung, Sementara,  yang diperkenankan   menerima  langsung adalah  dana hibah bansos.

” Dinas Pendidikan Jember, sudah meminta    pertimbangan  Bagian Hukum Pemkab (Kabag Hukum) mengenai dasar pencairannya,” ujar Supriyono.

Satu sisi, sebenarnya  Badan Keuangan Anggaran Daerah (BKAD)  sudah  siap mencairkan anggaran, jika sudah ada  aturanya. (Wildan)

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru