JEMBER – JEMPOL- Guru PAUD 2000 lebih merintih, gegara sejak bulan Januari 2021 belum mendapatkan honor, yang biasanya diterima per 3 bulan sekali, melalui Bank Jatim Jember.
Sebut saja, seorang Guru TK/PAUD terpaksa harus mencari hutangan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Padahal, dia berharap bisa menutupinya dari honor sebagai guru.
Memang, nilainya tidak seberapa, hanya Rp. 300 ribu. Hanya saja, sejumlah honor itu biasanya sudah bisa buat menambal kebutuhan hidupnya.
“Terkadang, kami harus bertarung dengan hati nurani, sementara menjadi guru adalah merupakan tuntutan hati nurani, dilain sisi kami harus .mencukupi kebutuhan keluarga,” ujar perempuan yang tak mau disebut namanya itu.
Bupati Perintahkan Dispendik
Apakah Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto tak mendengar keluhan mereka ?. Sudah tentu mendengarnya, hanya saja Bupati Hendy sedang menyiapkan pencarian insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang belum dibayarkan sejak Januari 2021. Seperti dikatakannya usai mengikuti acara Hari Lansia Nasional ke-25 yang diadakan di Pendopo Wahyawibawagraha, Senin (7/6/2021) pukul 15:33 WIB.
Menurut Bupati Hendy melalui jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, sudah mempersiapkan pencairan insentif guru TK/PAUD non ASN.
“Insentif itu sudah disiapkan, silahkan croscek ke Dinas Pendidikan,” ujar Bupati Hendy.
Dispendik Menunggu Dasar Hukumnya
Seperti dirilis, beberapa media massa, Plt Kadispendik, Bambang Tjahyono lewat Plt Kepala Bidang PAUD dan GNF (Guru Non Formal), Supriyono, mengatakan pencairan intensif guru PAUD sedang dikerjakan.
Memang, APBD sudah ada, hanya saja tidak serta merta bisa dicairkan. Segala sesuatunya harus sesuai dengan aturan, baik data dan mekanismenya.
Supriyono menegaskan, Insentif guru PAUD menurut PP no 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, insentif guru masuk dalam kategori hibah yang penerimanya harusnya atas nama lembaga.
Sedangkan, selama ini guru PAUD dan TK non ASN menerima langsung, Sementara, yang diperkenankan menerima langsung adalah dana hibah bansos.
” Dinas Pendidikan Jember, sudah meminta pertimbangan Bagian Hukum Pemkab (Kabag Hukum) mengenai dasar pencairannya,” ujar Supriyono.
Satu sisi, sebenarnya Badan Keuangan Anggaran Daerah (BKAD) sudah siap mencairkan anggaran, jika sudah ada aturanya. (Wildan)