Eko Pemuda Banjarsari Yang Berjuang Membangun Demokrasi

Eko Pemuda Banjarsari
Foto : Eko S, saat mengantarkan surat untuk Ketua DPRD Jember

Loading

JEMBER – JEMPOLINDO.IDEko Pemuda Banjarsari Yang Berjuang Membangun Demokrasi. Pemuda itu bernama lengkap Eko Supriadi, warga Desa Banjarsari kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember. Siang itu, dengan mengenakan jaket warna orange, pemuda itu tampak sedang mengantarkan surat sanggahan keberatan atas penyelenggaraan Pilkades di desanya,  kepada sejumlah lembaga pemerintahan, dari tingkat desa hingga kabupaten Jember. Rabu (07/07/2021).

Eko pemuda banjarsari
Foto : Eko S, saat menghadap tim pilkades tingkat kabupaten Jember

“Panitia Pilkades Banjarsari, BPD, Pj Kades, dan camat Bangsalsari sudah menerima surat keberatan kami,” katanya dengan logat khasnya.

Eko mengaku sudah mengantarkan surat keberatannya, kepada Bupati Jember, Ketua DPRD Jember, dan Dispemades Jember. Dia sadar, hanyalah pemuda desa yang lemah, tetapi setidaknya telah terbangun kesadaran dalam dirinya, untuk bangkit memperjuangkan hak-haknya, sebagai warga desa.

“Saya sampaikan kepada dispemades, bahwa kami hanya ingin perjalanan setiap tahapan pemilihan kepala desa, di desa Banjarsari berjalan dengan baik, saya tahu, hanyalah rakyat kecil yang tidak berdaya,” ungkapnya.

Rupanya, Eko sedang kesal dengan begitu banyaknya masukan kepada pemerintah daerah yang telah disampaikannya, bersama warga lainnya, tetapi sepertinya hanya dianggap angin kosong belaka.

“Kemarin (Selasa, 06/07/2021) saya sudah temui, ketua  panitia pilkades ( Hamidi), karena sampai, tanggal 6 juli, masih belum juga memberikan pengumaman terkait dengan Bakal Calon kades yang sudah mengiktui verifikasi, ini kan gak benar, masak selalu tertutup, seolah ada sesuatu yang tidak boleh diketahui umum, itu kan menyalahi aturan,” sergahnya.

Nampaknya, Eko sedang menyoal salah Bakal Calon Kepala Desa Petahana, yang mengikuti pencalonan kepala desa kembali.  Menurutnya, bersandar pada :

  • Permendagri Nomor 112 tahun 2014, Tentang Pemilihan Kepala Desa
  • Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2021, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu di kabupaten Jember,
  • Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/145/1.12/2021, Tentang Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Jember,tahun 2021,

Maka, sebagaimna dimaksud dalam tahapan pilkades,  Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/145/1.12/2021, pada poin (14), disebut “PENGUMUMAN HASIL VERIFIKASI DAN KLARIFIKASI BERKAS ADMINISTRASI BAKAL CALON KEPALA DESA, pada tanggal 5 hingga tanggal 7 Juli 2021.

Eko Pemuda Banjarsari
Foto : Eko S, saat mengantarkan surat untuk Bupati Jember

“Tetapi, sesuai tanggal yang dittentukan, kami tidak mendapatkan informasi perihal pengumuman, sebagaimana dimaksud. Sehingga, kami bertanya kepada Saudara Hamidi, selaku Ketua Panitia Pilkades Banjarsari,” katanya, mengutip isi surat yang telah dilayangkannya.

Lebih jauh, pemuda itu menjelaskan, bahwa keberatannya diantaranya, bahwa :

  1. Panitia Pilkades sejak awal telah terjadi konspirasi terselubung, yang mengarah pada kepentingan tertentu,
    • Hal ini berdasar pada catatannya, yang sejak awal pembentukan panitia dilakukan tidak transparan, dan dikuasai oleh bakal calon petahana.
  2. Panitia tidak memahami amanah dari Peraturan perundangan, tentang tata cara pelaksanaan pilkades, sehingga besar kemungkinan akan merugikan pihak bakal calon Kades,
  3. Atas keberatan itu, dari warga Desa Banjarsari telah mengirimkan surat somasi, tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari Paniti Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Jember,
  4. Panitia Pilkades Banjarsari dalam hal ini, sudah teledor, dan mengabaikan amanat peraturan perundangan, sehingga tahapan pilkades tidak berjalan sebagaimana mestinya,

Eko juga menyoal, perihal persyaratan bakal calon kades dari petahana, Katanya, memperhatikan persyaratan Calon Kepala Desa, bagi Mantan Kepala Desa yang akan maju kembali sebagai Calon Desa pada periode berikutya, sebagaimana dimaksud dalam Perbup no 37 tahun 2021, pasal (10), “Bagi Kepala Desa atau mantan kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal (9), wajib menyampaikan bukti  fotoccopy surat keterangan camat, bahwa telah menyerahkan laporan ahir masa jabatan …….”

Sementara, terkait dengan Laporan Ahir Masa jabatan Kepala Desa atas nama NR , bahwa sejak bulan Nopember tahun 2020, Eko mengaku  telah mempertanyakan hal tersebut kepada Camat Bangsalsari Murtadlo, yang memberikan jawaban, bahwa terkait dengan hal tersebut dipersilahkan bertanya kepada Pj Kades Banjarsari Sundari.

“Setelah kami tanyakan kepada Pj Kades Banjarsari Sundari, yang bersangkutan juga menyatakan bahwa belum pernah menerima Laporan Ahir Masa Jabatan Saudari NR. Ini kan membingungkan masyarakat,” sergahnya.

Karena tidak mendapatkan kejelasan, maka Eko bersama warga lainnya, telah melakukan pengaduan kepada Komisi A DPRD Jember, dan hingga sekarang tidak pernah mendapatkan kejelasan.

Untuk itu,menurut Eko,  jika ternyata saudari NR, telah mendapatkan surat dari Camat Bangsalsari tentang Laporan ahir masa jabatannya,  maka surat tersebut patut dipertanyakan ke absahannya. Karena berdasarkan penjelasan dari ketua panitia pilkades Banjarsari, kata Eko, persyaratan NR, diantaranya surat rekomendasi tentang Laporan Ahir Masa jabatannya, sudah ada dari Camat Bangsalsari.

“Memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dan penjelasan dari para pemangku kebijakan, maka dengan ini, kami memohon AGAR MELAKUKAN PENINJAUAN ULANG ATAS BERKAS bakal calon kades petahana,” Pintanya.

Jika, tetap dipaksakan lolos dalam tahapan verifikasi hingga tahap penetapan calon kepala desa, maka dirinya  menilai PELAKSANAAN PILKADES BANJARSARI TELAH CACAT HUKUM.

“Dengan ini kami menduga TELAH DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KONSPIRASI untuk menciptakan kondisi yang MENCACATI PROSES DEMOKRASI,” tandasnya. (wildan)

Table of Contents