Jember – jempolindo.id _ “Kami sudah minta PT Imasco tidak buat aturan semau – maunya,” ujar Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Jember Edy Cahyo Purnomo, dikonfirmasi usai melakukan sidak ke PT Semen Imasco Asiatic yang beroperasi di Gunung Sadeng Desa Grenden Kecamtan Puger Kabupaten Jember. Senin (15/02/2021).
Menurut Ipung, panggilan akrab Edy Cahyo Purnomo, kedatangan Rombongan Komisi D DPRD Jember dalam rangka menindaklanjuti pengaduan empat karyawan yang dipecat sepihak, yang mengadu atas perlakuan tidak adil pihak PT Imasco, yakni Muhamad Syaihudin, Arif, Bahariawan, Ahmad Nazim Fauzi, dan Ahmad Zubaeri Muzakki.
BERSATULAH KAUM PROLETAR
“Setelah kami klarifikasi, memang pengakuan pihak manajemen perusahaan telah memberlakukan aturan selama pandemi covid 19,” tuturnya.
Hanya saja Ipung menyanyangkan adanya aturan lock down yang diberlakukan, sehingga lebih dari 300 buruh harus tinggal di perusahaan, tidak bisa pulang.
“Ini kan kasihan, mereka tidak bisa pulang, maka kami meminta agar aturan itu dicabut,” tandasnya.
Ipung mengingatkan agar PT Imasco tidak membuat aturan yang menyimpang dari aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Jangan sampai PT Imasco terkesan membuat negara dalam negara,” sergahnya.
Gembong Konsul Alam, Politisi Nasdem, Anggota Komidi D DPRD Jember juga menyayangkan sikap PT Imasco yang tertutup, bukan hanya berdasarkan penuturan buruh, persoalan lain juga diungkapkan sejumlah instansi bidang ketenagakerjaan yang menyebut Imasco sangat membatasi untuk dipantau.
Imasco acapkali mempersulit pihak berwenang untuk meminta keterangan.
“Imasco sangat tertutup, tidak kooperatif dengan instansi pemerintah. Maka dari itu, kami ingin tahu yang sebenarnya,” ujarnya.
Kondisi ini menurut Gembong dikhawatirkan bisa memunculkan istilah ‘negara dalam negara.
“Perilaku perusahaan yang mengabaikan ketentuan seolah-olah menjadi negara dalam negara,” tegasnya.
Tertutupnya pihak manajemen Imasco membuat kekhawatiran banyak pihak.
“Dengan sangat tertutupnya Imasco terhadap instansi pemerintah, saya khawatir pendirian perusahaan di Indonesia sebagai kamuflase untuk menciptakan lapangan tenaga kerja bagi warga negara asing,” ujar Gembong.
Gembing menjelaskan, saat hearing bersama Komisi D, terungkap Manajemen Imasco menerapkan aturan bagi buruh lokal agar tetap berada dalam pabrik tanpa diperbolehkan keluar selama 8 bulan tanpa bisa bertemu dengan keluarga meskipun jarak rumahnya dekat.
“Kami seperti dikurung, karena tidak bisa bertemu keluarga, bahkan sholat jum’at pun tidak bisa,” tutur Muhamad Syaihudin.
Sedangkan, buruh asing diistemewakan Imasco, difasilitasi perusahaan untuk pulang ke negaranya setiap 3 bulan sekali. Selama di dalam pabrik, para buruh asing juga diperlakukan berbeda dibandingkan buruh lokal.
Kepala Disnakertrans Jember, Bambang Edy Santoso, serta dua orang pengawas tenaga kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Sofyan Sauri dan Solehudin mengakui Imasco hanya rutin membuat laporan tentang tenaga kerja yang dikirim secara online. Tapi, pihaknya mengaku kesulitan memeriksa kondisi faktual, karena terbatasnya kesempatan akses masuk ke pabrik.
Laporan Imasco sekadar berupa jumlah buruh, tanpa rincian tugasnya. Data yang ada sebanyak 111 orang pegawai tetap, 144 orang PKWT (pekerja kontrak paruh waktu), dan hanya 2 orang tenaga kerja asing (TKA).
“Yang pekerjaan utama pakai WNA (warga negara asing) tidak tahu. Padahal, pernah kami temukan WNA jabatan quality control ternyata tukang cat. Imasco baru laporan terkini, tapi tanggal pelaporannya tidak ada, kita cek barcodenya nanti akan tahu,” sebutnya.
Persoalan lain terkait keberadaan PT Imasco juga dikeluhkan sejumlah masyarakat petani di wilayah Puger. Operasi Rachman Muhammad (Oop), salah seorang petani asli Puger Puger kepada Xposfile menjelaskan bahwa sejak mulai awal pendirian PT Imasco sudah bermasalah.
Selain persoalan banyaknya perijinan masalah Amdal yang diduga dipalsukan, permainan sejumlah oknum yang mengatas namakan masyarakat untuk kepentingan pribadinya juga sempat mendapat protes dari masyarakat.
Salah satunya dilakukan oleh oknum berinisial “HRs” yang dalam kesehariannya bertugas sebagai ulu-ulu pengairan di wilayah Puger. Oknum tersebut sering mengatasnamakan warga dalam upayanya mencari keuntungan dari PT Imasco.
Tindakannya dikhawatirkan bisa menjadi salah satu alasan bagi PT.Imasco bahwa seolah-olah telah mengeluarkan bantuan kepada masyarakat, yang pada kenyataannya hanya dinikmati segelintir orang saja dan tidak pernah dinikmati penduduk sekitar.
”Biasanya orang tersebut membuat proposal pengajuan bantuan kepada PT.Imasco mengatasnamakan petani atau nelayan untuk mencari dana, padahal petani dan nelayan tidak pernah tahu persoalan proposal tersebut,”ujarnya. (Nng)