JEMBER – Jempol. Setelah setahun berlalu, penanganan kasus Pasar Manggisan Tanggul ahirnya Kejaksaan Negeri Jember menetapkan mantan Kepala Disperindag Kabupaten Jember AM sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kamis (21/02/20).
Simak vidionya :
Saat ditanya Wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Jember melalui Kasi intel Kejaksan Negeri Jember Agus Budiarto menjelaskan, ditetapkannya AM sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan.
“Setelah didapatkan dua alat bukti, berupa keteranagan saksi dan surat – surat, maka AM ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sementara Kasi Pidsus Satya Adhi W menegaskan, atas keteledorannya dalam perencanaan dan pelaksanaan yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 685 juta, AM dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Yang bersangkutan selama penyidikan bersikap kooperatif. Untuk kepentingan penyidikan AM harus ditahan selama 20 hari,” jelasnya.
Menurut Adhi, biasanya dalam kasus tipikor tidak sendirian. Setidaknya 24 saksi yang sudah diminta keterangannya.
“Kalau sendirian itu namanya maling, kami masih terus mengembangkan. Tapi tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah,” kilahnya.
Sekedar diketahui, Pembangunan Revitalisasi Pasar Manggisan senilai 7,8 Milyar, satu diantara 12 Pasar lainnya yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember TA 2018, dikerjakan mulai 20 Oktober 2018 selama 80 hari kerja.
Proyek revitalisasi pasar itu ada perpanjangan sampai Februari 2019. Namun hingga masa kontrak kerja selesai, proyek revitalisasi pasar itu belum kelar.
Bahkan akhirnya pasar itu menjadi mangkrak karena pada bulan Mei lalu, sudah tidak ada pekerjaan. Sementara pedagang Pasar Manggisan harus bertahan berjualan di pasar sementara.
Terdapat dua orang saksi yang sebelumnya sudah diperiksa. Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) revitalisasi pasar tahun 2018. (*)