Jempol – Jember. Reskrim Polsek Wuluhan berhasil menciduk dua orang diduga penadah sepeda motor hasil curian. Keduanya, Juminan (35) warga Dusun Krajan Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan dan Andi (32) Warga Desa Kasiyan Kecamatan Puger, ditangkap polisi saat berada di rumahnya masing – masing. Berikut barang bukti berupa sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX dan Jupiter Z.
Saat diperiksa Juminan mengaku hanya mendapat keuntungan Rp. 100 ribu dari pekerjaannya sebagai perantara yang menyambungkan dengan pihak pembeli.
“Saya hanya mengantarkan saja, transaksi langsung dengan pihak pembeli,” katanya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, dan denda Rp 900 ribu.
Menurut Kapolsek Wuluhan AKP Zaenuri, tertangkapnya dua penadah itu bermula dari pengembangan kasus Triono Marta Bintara (26) Warga Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember, yang ditangkap Polsek Jenggawah, terkait kasus pencurian sepeda motor dibeberapa TKP, khususnya wilayah Jember Selatan, dalam pengembangan kasusnya, Polsek Wuluhan berhasil mengamankan dua orang penadah.
Setelah di cross chek ke pihak Polsek Jenggawah dipastikan dua orang tesebut adalah pelakunya.
“Jadi bermula dari informasi dari Polsek Jenggawah bahwa pelaku pencurian juga melakukan pencurian di wilayah Wuluhan, dari informasi itu kami berhasil menangkap dua penadah,” ungkapnya.
Berdasarkan pengembangan perkara, Zaenuri menyatakan tidak menutup kemungkinan banyak pencurian yang sebelumnya termasuk tersangka yang menjadi pelakunya.
“Termasuk di wilayah Tanjungrejo yang sempat terekam cctv. Kami akan terus melakukan pendalaman,” pungkasnya. (sgt)