17.2 C
East Java

Dua Penadah Sepeda Motor Diciduk Polsek Wuluhan

Diduga Pencurian Berantai

Loading

Jempol – Jember.  Reskrim Polsek Wuluhan berhasil menciduk dua  orang diduga  penadah sepeda motor hasil curian. Keduanya, Juminan (35) warga Dusun Krajan Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan dan Andi (32) Warga Desa Kasiyan Kecamatan Puger, ditangkap polisi saat berada di rumahnya masing – masing.  Berikut  barang bukti berupa sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX dan Jupiter Z.

Saat diperiksa Juminan mengaku hanya  mendapat keuntungan Rp. 100 ribu dari pekerjaannya sebagai perantara yang menyambungkan dengan pihak pembeli.

“Saya hanya mengantarkan saja, transaksi langsung dengan pihak pembeli,” katanya.  

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, dan denda Rp 900 ribu.  

Menurut Kapolsek Wuluhan AKP Zaenuri, tertangkapnya dua penadah  itu bermula dari pengembangan kasus Triono Marta Bintara  (26) Warga Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember, yang ditangkap  Polsek Jenggawah,  terkait kasus pencurian sepeda motor  dibeberapa TKP, khususnya wilayah Jember Selatan, dalam pengembangan  kasusnya, Polsek Wuluhan berhasil mengamankan dua orang penadah.

Setelah di cross chek  ke pihak Polsek Jenggawah dipastikan dua orang tesebut adalah pelakunya.

“Jadi bermula dari informasi  dari Polsek Jenggawah bahwa pelaku pencurian juga  melakukan pencurian di wilayah Wuluhan, dari informasi itu kami berhasil menangkap dua penadah,” ungkapnya.

Berdasarkan pengembangan  perkara, Zaenuri menyatakan  tidak menutup kemungkinan banyak pencurian yang sebelumnya termasuk tersangka yang menjadi pelakunya.

“Termasuk di wilayah Tanjungrejo yang sempat terekam cctv. Kami akan terus melakukan pendalaman,” pungkasnya. (sgt)

Table of Contents

Loading

Jempol – Jember.  Reskrim Polsek Wuluhan berhasil menciduk dua  orang diduga  penadah sepeda motor hasil curian. Keduanya, Juminan (35) warga Dusun Krajan Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan dan Andi (32) Warga Desa Kasiyan Kecamatan Puger, ditangkap polisi saat berada di rumahnya masing – masing.  Berikut  barang bukti berupa sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX dan Jupiter Z.

Saat diperiksa Juminan mengaku hanya  mendapat keuntungan Rp. 100 ribu dari pekerjaannya sebagai perantara yang menyambungkan dengan pihak pembeli.

“Saya hanya mengantarkan saja, transaksi langsung dengan pihak pembeli,” katanya.  

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, dan denda Rp 900 ribu.  

Menurut Kapolsek Wuluhan AKP Zaenuri, tertangkapnya dua penadah  itu bermula dari pengembangan kasus Triono Marta Bintara  (26) Warga Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember, yang ditangkap  Polsek Jenggawah,  terkait kasus pencurian sepeda motor  dibeberapa TKP, khususnya wilayah Jember Selatan, dalam pengembangan  kasusnya, Polsek Wuluhan berhasil mengamankan dua orang penadah.

Setelah di cross chek  ke pihak Polsek Jenggawah dipastikan dua orang tesebut adalah pelakunya.

“Jadi bermula dari informasi  dari Polsek Jenggawah bahwa pelaku pencurian juga  melakukan pencurian di wilayah Wuluhan, dari informasi itu kami berhasil menangkap dua penadah,” ungkapnya.

Berdasarkan pengembangan  perkara, Zaenuri menyatakan  tidak menutup kemungkinan banyak pencurian yang sebelumnya termasuk tersangka yang menjadi pelakunya.

“Termasuk di wilayah Tanjungrejo yang sempat terekam cctv. Kami akan terus melakukan pendalaman,” pungkasnya. (sgt)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Berita Populer